JATIMLAMONGAN

Mantan Kades Diduga Aniaya Kades di Lamongan

Ilustrasi penganiayaan. Foto: IST/com.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kades Dibee Supartin (57) diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Dibee aktif Andi Ali (53) di Lapangan voly Desa Dibee, tepatnya dibelakang Puskesmas Kalitengah.

Atas kejadian tersebut Supartin selanjutnya dilaporkan oleh Andi Ali ke Polsek Kalitengah lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Kini Supartin kembali berurusan dengan polisi, mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah yang baru saja keluar dari penjara tak membuat kapok.

Ia kembali berulah dengan melakukan pemukulan terhadap Andi Ali Kades Dibee aktif. Saat ini Supartin mendiami hotel prodeo Polres Lamongan.

Sebelumnya Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam perkara korupsi proyek fiktif dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD).

Sementara, kejadian pemukulan tersebut bermula saat Andi Ali pada Sabtu (24/9/2022) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah untuk lapangan bola voli permanen.

Beberapa saat kemudian pelapor dihampiri oleh terlapor yang menanyakan sawah milik desa tersebut.

Saat itu pelapor atau korban mengatakan bahwa sawah tersebut diuruk dan nantinya diplester untuk kemudian dijadikan lapangan bola voli bagi para pemuda.

Mendengar jawaban Andi Ali, seketika pelaku naik pitam dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban dengan tangan kanan kosong yang mengenai bibir atas korban.

Ironinya pemukulan tersebut, bibir korban mengalami pendarahan hingga mengakibatkan gigi depannya retak. Kemudian korban berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan, dan melaporkan kejadian tersebut.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan Ipda Sunandar mengatakan, laporan tersebut sebelumnya di Polsek Kalitengah dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi, yang pada saat kejadian disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Farid (30) warga Desa Dibee yang berprofesi sebagai pendidik (guru), yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Ia saat itu sedang momong anaknya,” ungkap Sunandar, Rabu (28/09).

Sementara saksi kedua, kata Sunandar, yakni Suliyandoko selaku operator dozer yang pada saat kejadian memang sedang meratakan lokasi pembangunan.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, jelas Sunandar, pelaku yakni Supartin telah terbukti melakukan tindakan kekerasan pemukulan terhadap korban Kades Dibee Andi Ali.

Dikatakan Ipda Sunandar, “Iya pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Lamongan.

Terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, pasal 351 ayat 1 KUHP.

Bunyi pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button