BOLAANG MONGONDOWSULUT

Pembangunan Proyek Islamic Centre di Desa Inuai Bolmong Disorot

Proyek Pembangunan Islamic Centre yang di kerjakan oleh CV.FINCIL (28/9/2022), (Foto dok: Arman)

BOLMONG, BIDIKNASIONAL.com – Proyek Pembangunan Islamic Centre yang di kerjakan oleh CV.FINCIL melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara disorot (28/9/2022).

LSM FP2BM Roni Mokoginta, mengecam keras Pihak Perusahaan atau penanggung jawab pekerjaan Proyek Islamic Centre di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pasalnya, para pekerja diduga tidak dibekali atau tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja. Seharusnya Pihak Perusahan patuh pada aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, tanpa mengabaikan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Ini bisa dibilang kelalaian dari pihak Perusahan,” tandasnya.

Dijelaskan Roni Mokoginta, apabilah pihak Perusahaan tidak menggunakan APD bagi para Pekerja di tempat kerja dapat dikenakan sanksi “Pidana” sebagaimana yang termuat dalam UU No.1.tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.

Pada pasal 15 kata dia, disebutkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan Sanksi pidana.

“Dalam Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Pada pasal 5 Permen tersebut, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban mengunakan APD di tempat kerja,” ungkap Roni.

Terpisah Pihak Penanggung jawab Pekerjaan Proyek Islamic Centre, Yohanes ketika dikonfirmasi di lokasi pekerjaan menyampaikan bahwasanya APD yang di berikan kepada pekerja sejumlah 100, entah dikemanakan oleh para pekerja. Mereka taruh dimana,” ucap Yohanes Bidik Nasional pekan kemarin.

Laporan: Arman

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button