IPH Sebut 130 Juta Uang Titipan, Oknum ASN DPRD Deli Serdang: Bayar Temuan BPK

Ilustrasi
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu ibarat nasib yang dialami IPH mantan pejabat di Sekretariat DPRD Deli Serdang yang kini menjadi narapidana di Lapas Lubuk Pakam.
Bukan tanpa sebab, selain menjalani hidup dibalik jeruji penjara akibat terlibat kasus korupsi yang selanjutnya dipecat dari status ASN, IPH belakangan juga bercerita tentang masa-masa manis saat dirinya menjabat Kabag Umum di Sekrerariat DPRD Deli Serdang kepada media ini.
IPH menyebutkan, saat itu pernah titip sejumlah uang kepada ASN berinisial M yang bertugas dibagian keuangan di sekretariatan DPRD Deli Serdang.
Saat ini, dia mengaku sangat membutuhkan biaya hidup untuk diri sendiri dan keluarga yang di tinggal untuk menebus kesalahan atas kesalahan saat menjadi penyelenggara Negara.
“Kondisi sekarang, saya butuh biaya, berharap dari si Muin (oknum ASN-red), yang bekerja di Bagian Keuangan sekretariat DPRD Deli Serdang bisa dikembalikan. Sekarang saya sudah diberhentikan dari status ASN, tak ada harapan uang untuk biaya anak istri saya di rumah,” lirihnya dengan mata berkaca.
Berdasarkan curah keluh kesah IPH, Media ini mencoba menggali informasi dari M.
Saat ditemui, M berdalih dengan menyebut jika dia tidak pernah menggunakan uang IPH sebagaimana disebutkan.
Terlebih M mengatakan, bila uang IPH senilai 130 juta yang dititipkan kepadanya setahun lalu itu, untuk membayar temuan BPK RI Perwakilan Sumut di Tahun Anggaran 2016.
“Iya, ada dia (IPH: red) titip uang 130 juta, tapi itu bukan kupakai, uang itu untuk bayar temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 2016,” dalih M kepada Media ini dihadapan beberapa awak media lain yang tergabung di Community Of Journalists (COJ).
Lebih lanjut disinggung apakah dia akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang dia yang diketahui atas hasil gadai sepetak tanah warisan orang tuanya itu oleh M disampaikan,” entahlah bang,” jawab M datar.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso