LAMPUNGPESISIR BARAT

IMPLEMENTASIKAN UU NOMOR 5 TAHUN 2017, PEMKAB PESIBAR GANDENG FKIP UNILA

Wakil Bupati, Zulqoini Syarif saat memberikan sambutan di Gedung PKK Krui, Selasa 11-10-2022 (Foto: Humas)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Guna menjaga dan melestarikan budaya di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat sebagai implementasi Pasal 17 dari UU Nomor 5 Tahun 2917 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang berbunyi bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian “Objek Pemajuan Kebudayaan” yang harus dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka yang mana itu semua merupakan landasan dalam hidup bermasyarakat serta menjadi pribadi berbangsa kita Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (UNILA) melaksanakan kegiatan Forum Group Diskusikan tentang “PENDATAAN KEBUDAYAAN” yang berada di seluruh wilayah di Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati, Zulqoini Syarif yang dipusatkan di Gedung PKK Krui, Selasa 11-10-2022

Hadir pada acara tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Kepala Bagian Organisasi, Ketua Dewan Kesenian dan Dosen Program Studi Pendidikan Tari FKIP UNILA serta para Sai Batin Marga yang berada di Pesisir Barat.

Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan itu, Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, SH menyampaikan masyarakat Lampung terutama di Kabupaten Pesisir Barat memiliki kekayaan dan keragaman budaya baik yang berasal dari para pendatang maupun masyarakat asli. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bentuk bentuk adat budaya yang dimiliki oleh masyarakat Pesisir Barat mulai terkikis,nyaris hilang bahkan ada yang telah hilang dan tidak difungsikan lagi oleh masyarakat pendukungnya.

Untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya,maka Pemkab Pesibar memandang perlu dilaksanakan pencatatan budaya sebagai mana pesan yang terkandung dalam pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kerjasama dengan Universitas Lampung melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk melaksanakan pencatatan Kebudayaan yang ada di Pesisir Barat, terang Wabup Zulqoini.

“Diharapkan dengan pencatatan ini sebagai dasar untuk Pemajuan Kebudayaan Pesisir Barat dan untuk menyusun rencana kegiatan bidang Kebudayaan ke depannya, serta bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Barat”, ucap Pun Zul sapaan akrab dari Wabup Pesibar itu.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button