Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang dalam aksinya menggunakan senjata tajam jenis pedang (Foto: Humas)
SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang dalam aksinya menggunakan senjata tajam jenis pedang. Penganiayaan terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 wib di salah satu Ponpes di Situbondo.
Akibat kejadian tersebut, korban Ainul Miftah asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, mengalami luka cukup parah dibagian wajah dan di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Terduga pelaku, MM (19) warga Kangean Sumenep ditangkap di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Selain itu, tim resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke juga mengamankan barang bukti jenis pedang, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, S.H. menerangkan bahwa pelaku penganiyaan dengan senjata tajam jenis pedang sudah berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Situbondo.
Penangkapan terhadap MM, berawal video yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Bahkan, berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sedangkan motif pembacokan tersebut adalah dendam,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Situbondo
Pewarta: Agung/Sulis
Editor: Budi Santoso