Sidang Ke-4 Kasus Rosy Dugaan Tagihan Invoice Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Agenda Pemanggilan Saksi-Saksi
■ Riswan Nahkoda Kapal: Tidak Ada Pelayanan Jasa Pandu Tunda Kapal
Saksi Riswan (Kaos biru) Nahkoda Kapal Bintang Barito 9 dan Arman (Kemeja kotak-kotak coklat) staf KUPP Batang 111 dipanggil sebagai saksi dalam sidang Rosy Yunita kasus dugaan invoice fiktif pelabuhan PLTU Batang, Kamis (20/10/2020)/Foto: Dikin
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang ke-empat Rosy Yunita mantan karyawan PT.Aquila Transido Utama (ATU) terkait dugaan kasus tagihan invoice fiktif jasa Pandu Tunda Kapal digelar melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, Kamis (20/10/2020).
Riswan Nahkoda Kapal Bintang Barito 9 PT.Timur Bahari selaku asistt membantu kapal-kapal bersandar mengungkapkan, tidak mendapatkan surat perintah kerja (SPK) terkait pelayanan pandu tunda untuk kapal yang diageni PT.Sprta Putra Adhiyaksa (SPA).
“Saya tidak mengenal persis intinya orang Aquila, yang jelas apa yang saya utarakan dikesaksian dipengadilan bahwa tugas bukan sebagai pelayanan kapal pandu tunda, namun membantu kapal yang hendak bersandar ke dermaga, memang tidak ada pelayanan tunda kapal,” ungkapnya.
Arman staf KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) Batang 111 mengatakan, hanya ditanya seputar ketentuan-ketentuan peraturan penundaan kapal, terkait prosedur kapal masuk gimana kapal keluar gimana dan proses laporannya seperti apa.
Diah purnamaningsih, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Pekalongan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Purnama Ningsih, SH didampingi Kasintel Kejari Pekalongan kota dan Kasi Pidum Adi Wibowo mengatakan, mengenai saksi-saksi sudah diperiksa 3 saksi dua dari kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas 111 Batang. ada yang tidak hadir meminta ijin karena sedang ada diluar kota karena ada urusan pekerjaan.
“Nanti sidang minggu depan akan kita panggil lagi saksi-saksi yang tidak hadir dari Aquila dan kepala UPP, sidang besok kita panggil saksi-saksi lagi sekitar 5 orang salah satu ada saksi ahli yang kita panggil,” ujar Diah JPU.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso