Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nganjuk, rekonstruksi jalan melalui Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Reguler tahun anggaran 2022 (Foto: ISK)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nganjuk, rekonstruksi jalan melalui Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Reguler tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan, untuk DAK Fisik Reguler, dilaksanakan di Desa Sumberejo – Karangsemi, Kecamatan Gondang.
“Lokasi jalan yang ditetapkan, ini telah sesuai dengan SK Ruas Jalan Kabupaten Nganjuk,” ungkap Gunawan saat dihubungi wartawan, Minggu (23/10/2022).
Rekonstruksi jalan di Desa Sumberejo – Karangsemi tersebut, saat ini telah dimulai dan target rekonstruksi jalan sepanjang kurang lebih 2 Kilometer (Km) yang terdiri dari jalan aspal sepanjang 1,54 Km dan sisanya Jalan agregat.
Sementara, untuk DAK Fisik Penugasan yang dilaksanakan di Kecamatan Gondang difokuskan pada rekonstruksi jalan. Namun kegiatan tersebut, selesai dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Gunawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik ini terdiri dari DAK Fisik Reguler, Penugasan dan Afirmasi. DAK fisik reguler, diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
Sedangkan DAK fisik penugasan, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Salah satunya melalui peningkatan kualitas Jalan masyarakat.
“Jadi pemberian DAK Fisik kepada pemerintah Kabupaten Nganjuk, ditahun 2022, terdiri dari paket Kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari DAK Fisik Reguler,” pungkas Gunawan Widagdo.
Laporan: ISK
Editor: Budi Santoso