BANYUWANGIJATIM

Program PTSL Dusun Lugjag Banyuwangi, Panitia Terbitkan Sertifikat Nama Orang Lain

Korban Khairul Lubis (baju batik) dan Wartawan mengontrol rumah dan tanahnya di dusun Lugjag Kamis, 20/10/2022. (Foto: Ak)

■ Diduga Keras Hasil Manipulasi Data

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.comSertifikasi massal gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jatim pada medio 2020 diduga keras panitia manipulasi data permohon, sehingga sertifikat hak milik (SHM) tertulis nama Suliyani padahal pengajuan permohonan 100% dilakukan oleh dan atas nama Khairul Lubis, selaku pemilik tanah/bangunan di dusun Lugjag, Pengatigan.

Belakangan ini, terbitnya SHM itu terkategorikan tidak sah dan cacat hukum, apalagi Suliyani sudah menceraikan Khairul Lubis secara sah melalui Pengadilan Agama Banyuwangi beberapa waktu sebelum sertifikat yang diurus Khairul Lubis keluar dan praktis Suliyani sudah menjadi orang lain.

Penerbitan sertifikat yang salah nama tersebut belakangan ini menjadi kasuistis, sebab merupakan hasil manipulasi data yang diduga keras dilakukan sindikat sertifikat dan mafia tanah di lingkungan Desa Pengatigan, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi yang lagi gencarnya diberantas Pemerintah bersama lembaga penegakan hukum di NKRI.

Pria berusia 50 tahun itu pada awalnya merasa legowo bersama ratusan/ribuan warga dusun Lugjag yang mengurus sertifikat gratis. “Belakangan kenyataan yang saya alami berubah 180 derajat, saya protes campur emosi, karena sertifikat bukan nama saya selaku pemohon dan pemilik tanah/bangunan di dusun Lugjag, tapi nama orang lain”, papar Khairul Lubis kepada para Wartawan.

Khairul mengetahui sertifikat itu bukan nama dirinya dari bagian admin di balai Desa Pengatigan. “Saya lihat di komputer ini sertifikat atas nama Suliyani, tidak ada nama Khairul Lubis”, kata Khairul mengutip keterangan admin desa Pengatigan. Khairul spontan sontak dan marah-marah sambil menuding kinerja kasun Lugjag dan perangkat desa Pengatigan sudah tidak beres, padahal data pemohon atas namanya, Khairul Lubis.

“Kasun, kepala desa, Kk berkali-kali tanya saya, atas nama siapa sertifikatnya? Berkali-kaki pula saya jawab, atas nama saya, Khairul Lubis. Bahkan petugas ukur tanah dari BPN Banyuwangi pun bertanya atas nama siapa ini?, Saya jawab, atas nama saya Khairul Lubis”, tegas Khairul yang mengaku sampai capek menjawab pertanyaan semacam itu.

Terkait dengan undangan pengambilan sertifikat  yang tertulis nama Suliyani, yang diberikan kasun “MF” terdapat kejanggalan dan Khairul tak langsung merespon dan esok harinya Khairul mendatangi balai desa Pengatigan guna menanyakan masalah undangan tersebut di bagian admin balai desa dan mengatakan, bahwa sertifikat atas nama Suliyani mantan istri Khairul.

Seperti disebutkan tadi, Khairul bagai disambar petir di siang bolong, Khairul sambil menggerutu dan emosi besar. “Kok bisa, bagaimana ini bisa terjadi padahal awalnya saya sebagai pemohon sertifikat, kok sertifikat berubah ganti nama orang lain, mantan istri saya”, ujar Khairul pada team Wartawan. 

Diduga keras sistem itu dilakukan dengan segala cara oleh oknum yang bisa merubah data nama pemohon dalam pengajuan sertifikat dan patut diduga adanya manipulasi data atau memalsukan surat permohonan sertifikat yang dilakukan oleh oknum kasun Lugjag, desa Pengatigan.

Pada Rabu (20/10/2022) korban Khairul Lubis dan Wartawan media ini mendatangi PTSL di BPN Banyuwangi guna menanyakan terjadinya kejanggalan nama di sertifikat. Edy dan Lili, petugas BPN saat ditemui di ruang tamu terkait sertifikat atas nama Khairul Lubis, kemudian Lili membuka HP-nya seperti melihat data base pemohon dan Lili menjelaskan bahwa adanya pemohon sertifikat adalah atas nama Khairul Lubis warga dusun Lugjag.

Lili menegaskan, siapa yang mendaftarkan, dan keluar sertifikat ya atas nama pemohon sertifikat, tidak bisa diganti”, tandas Lili.

Diutarakan Edy dan Lili, pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih detail, lantas disarankan tanyakan di admin balai desa Pengatigan yang mempunyai kewenangan berapa nomer nominasinya. “Nanti kalau sudah dapat, kembali lagi ke BPN ini dan akan saya buka data-datanya ” pungkas Edy dan Lili senada pada team Wartawan.

Masih hari Rabu, konfirmasi ke “Kk” di rumahnya sebagai pengurus pendataan awal yang ditunjuk desa. “Kk” menjelaskan dengan lantang dan bersumpah bahwa semua data yang dia terima dari “MF”, kepala dusun Lugjag, bahwa data pengajuan sertifkat atas nama Suliyani mantan istri Khairul dan saya proses sesuai dengan data yang dia terima. “Saya tidak merubah- rubah siapapun nama yang didaftar akan keluar di sertifikat sesuai dengan nama pemohon”, dalihnya.

Lanjut “Kk”, data yang ada di komputernya, sertifikat atas nama Suliyani dan keberadaan sertifikat sampai sekarang masih ada di BPN belum diambil, karena ada sengketa antara Khairul dan mantan istrinya. “Surat undangan tersebut tidak diserahkan pak kades Mulyadi sebelum keduanya telah sepakat berdamai”, katanya.

Mulyadi, SE, Kades Pengatigan, Banyuwangi (kanan) dan oknum “MF” Kasun Lugjag, Pengatigan. (Foto: Ak)

Selanjutnya Kamis ( 21/10/2022) konfirmasi ke Mulyadi, SE, Kades Pengatigan terkait sertifikat Khairul Lubis saat itu hadir juga “MF”, kasun Lugjag di ruang kerja kades. “Sertifikat atas nama Suliyani masih di BPN belum diambil karena surat undangan hingga kini disimpan di kantor desa sampai kumal dan lusuh tidak saya serahkan sebelum ada kesepakatan perdamaian antara Khairul dan Suliyani“, ucap Mulyadi berdalih.

Dari hasil investigasi team Wartawan di BPN Banyuwangi ditemukan adanya perbedaan atau kejanggalan data permohon. Berdasarkan keterangan Lili, bagian PTSL BPN Banyuwangi, bahwa data pemohon awal atas nama Khairul Lubis, sedangkan data yang diajukan “Kk”, pengurus PTSL dusun Lugjag atas nama Suliyani, tentu telah terjadi manipulasi data atau pemalsuan surat diduga keras dilakukan “MF”, Kasun (kamituwo) Lugjag desa Pengatigan, Rogojampi, Banyuwangi.

Akibat kejadian ini, korban meminta sertifikat dikembalikan atas nama dirinya yakni Khairul Lubis dan kasus ini akan segera dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, kiranya atasan yang mempunyai kewenangan untuk menindak tegas dan segera memberikan sangsi yang nyata demi nama baik pemerintahan desa dan kredibel Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada umumnya.

Laporan: Ak/djoni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button