JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dengan PT. Jasa Raharja

BPJS Kesehatan perkuat sinergi dengan PT. Jasa Raharja (Persero) terkait penjaminan KLL (Foto: SDM Komlik)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan perkuat sinergi dengan PT. Jasa Raharja (Persero) terkait penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). Koordinasi terus dilakukan untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus meningkatkan pemahaman berkaitan dengan penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

“Dasar penjaminan kasus KLL ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 Tahun 2018 yang isinya menjelaskan apabila terdapat Kecelakaan Lalu Lintas maka Penjamin pertama adalah PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Penentuan penjaminan tersebut ditentukan dari Laporan Polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dyah Miryanti, Kamis (20/10).

Lebih lanjut, Dyah menjelaskan dalam penjaminan apabila laporan kronologis kecelakaan dari korban atau keluarga korban yang tertuang dalam LP dan bukan merupakan kecelakaan ganda, maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja.

Dukungan dari berbagai lembaga terhadap Program JKN juga telah tetuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diharapkan melakukan peningkatan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran yakni bersama PT. Jasa Raharja, Kepolisian dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan ini adalah rumah sakit.

“Kami terus optimalkan pelayanan dan terus berikan informasi pada masyarakat dan tetntunya terus kita kontrol pelayanan di rumah sakit terkait penjaminan KLL ini. Karena dalam penjaminan ini, kita adalah penjamin pertama utamanya dengan kasus kecelakaan ganda dengan batas maksimal Rp. 20 juta. Jika dari penjaminan maksimal dan masih ada kelebihan ya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegas Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja, Denny Prayudha Utama.

Denny mengharapkan uraian kejadian dan kronologi kecelakaan lalu lintas dapat dilaporkan oleh korban atau keluarga korban ke kepolisian secara detail yang tertuang dalam LP, sehingga pihaknya dapat menentukan dapat atau tidaknya dijamin oleh PT. Jasa Raharja dan meminta agar pihak korban atau keluarga korban yang ada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diinformasikan berkaitan dengan pelaporan tersebut.

“Peran pihak kepolisian sangat dibutuhkan dalam penulisan laporan kepolisian. Masyarakat tidak perlu merasa kesulitan, dan harapan kami perlu adanya dukungan dari pihak rumah sakit apabila terdapat kasus KLL dapat menginformasikan untuk meminta LP sedetail mungkin. LP yang detail akan sangat bermanfaat dalam penentuan status penjaminan kasus kecelakaan tunggal atau ganda,” jelas Denny.

Lebih lanjut, Denny beserta penanggung jawab PT Jasa Raharja mengapresiasi terkait sinergi yang telah terjalin. Kegiatan koordinasi dan pemutakhiran hal–hal yang telah ditemukan dillapagan sangat bermanfaat untuk peningkatan mutu penjaminan terhadap peserta Program JKN. Dukungan kemudahan prosedur administrasi dari berbagai instansi yakni stakeholder fasilitas kesehatan yang bekerja sama, pihak kepolisian satuan unit lalu lintas juga menjadi poin penting dalam kelancaran penjaminan KLL.

Laporan: rn/gt/boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button