BANYUWANGIJATIM

Polresta Banyuwangi Amankan Terduga Pelaku Pencuri Lombok Besar

Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama BS, SP dan AH yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian lombok besar (merah) sebanyak 10 kg (24/10)/Foto: Humas)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Senin 24 Oktober 2022, sekira pukul 06.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama BS, SP dan AH yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian lombok besar (merah) sebanyak 10 kg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

Tempat Kejadian Perkara di Dsn Kaliwadung Rt. 20/VI Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi .

Kapolresta Banyuwangi KOMBES POL Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas IPTU Moch. Agus Winarno menerangkan, ” Kronologis kejadian, pada Hari Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul. 20.30 Wib , Sdr. MS (DPO) mengajak ketiga teman tersebut diatas (SP, BS dan AH) untuk melakukan Pencurian barang berupa Lombok besar , yang kemudian ke empat orang tersebut mengatur waktu yang tepat yang kemudian pada hari Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul. 23.00 Wib, ke empat orang tersebut diatas menjalankan aksinya melakukan pencurian lombok besar dengan tempat kejadian perkara di kebun lombok Dsn Kaliwadung Rt. 20/ VI Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi.

Dijelaskan Kasi Humas IPTU Moch. Agus Winarno, Saat berada di lokasi kejadian para Tersangka melakukan pencurian lombok dengan cara masing masing orang masuk kedalam kebun dan memetik lombok dengan cara posisi badan jongkok (agar tidak ketahuan pemilik atau orang sekitar) lalu dengan bantuan senter maka para pelaku memetik lombok dengan dengan tangannya kemudian di masukkan ke dalam karung, tidak lama berselang perbuatan para tersangka tersebut diatas di ketahui oleh Saksi SYAFI’I yang akhirnya para pelaku berhasil diamankan atas bantuan warga sekitar yang kemudian di serahkan kepada pihak Kepolisian guna pananganan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut diatas pelapor mengalami kerugian Rp. 200.000,- ” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi. Selasa (25/10/2022).

Laporan: j_0181/_tyo/hms

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button