JATIMLAMONGAN

Dianggap Langgar Larangan, Oknum Perangkat Desa Kedungpring Lamongan Wajib di PDTH

Oknum Perangkat Desa Kedungpring saat di amankan di ruang tamu (Foto: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dianggap melanggar larangan, oknum Perangkat Desa hukumnya wajib dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan di penjarakan.

Kini, persoalan oknum perangkat desa di Desa / Kecamatan Kedungpring, Kubupaten Lamongan baru-baru ini yang tertangkap basah di dalam rumah bersama istri warganya, terus berlanjut.

Camat Kecamatan Kedungpring Harwah Yutomo saat dikonfirmasi berkaitan persoalan tersebut mengatakan, ” Iya memang benar terjadi, hal itu berdasarkan laporan Kepala Desa Kedungpring yang disampaikan ke pihak kantor Kecamatan Kedungpring.

Selanjutnya berdasarkan laporan kejadian tersebut sebagai rujukan kami untuk meneruskan dengan berkirim surat ke Bupati Lamongan melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Lamongan.

Oleh karena itu, pagi tadi Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kasun) dipanggil oleh Dinas PMD masing-masing, baik Kades dan Kasun untuk dimintai keterangan.

” Kades dan kasun sekarang hari ini dipanggil/dimintai keterangan oleh dinas PMD,” ujar Camat Harwah yang disampaikan melalui by phone WhatsAppnya. Rabu, (26/10).

Menurut Camat Harwah, pemanggilan oleh pihak Dinas PMD itu tahapan-tahapan dalam persoalan ini, kemudian nantinya akan dibentuk sebuah tim dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkepanjangan dan membuat keresahan di masyarakat khususnya di wilayah Kedungpring.

Saat ditanya berkaitan dengan persoalan tersebut bagaimana dengan perundangan yang ada tentang Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri, Perda dan Perbup. Harwah menjelaskan, mengenai hal itu nanti tim yang akan menentuhkan berdasarkan klarifikasi ke masing-masing pihak,” bebernya.

Terpisah dalam persoalan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan M. Zamroni, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismaun. ” Ia mengaku bahwa tadi barusan Kepala Desa dan Kepala Dusun Kedungpring dimintai keterangan sebagai klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi berdasarkan pemanggilan Kades dan Kasun, menurut Ismaun, sebagian dibenarkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil klarifikasi ke Kades dan Kasun barusan tadi.

Pihaknya menyarankan agar Kepala Dusun mengakui kesalahannya. Terlepas benar tidaknya melakukan hal yang kurang berkenan didalam rumah bersama istri warganya kami kurang tau.

Namun demikian, masuk rumah pada pagi dini hari saya kira attitude (sikap) kurang baik. Entah itu bisa dianggap melanggar norma hukum adat atau yang lainnya.

Berkaitan persoalan tersebut, Ismaun menjelaskan, berdasarkan peraturan Bupati Lamongan (Perbup) No. 17 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Perangkat Desa di berhentikan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa di berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Perangkat Desa di berhentikan karena, berakhir masa jabatanya, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pembeehentian Perangkat Desa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat serta Rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa,” beber Ismaun di ruang Loby kantor PMD Lamongan.

Ditegaskan oleh Ismaun, terkait persoalan Perangkat Desa yang ada di Desa Kedungpring tergantung nanti pembuktian penjelasannya bab, paragraf serta pasal pada Perbup No. 17 Tahun 2016.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button