Konferensi Pers, Rabu (26/10/2022) bertempat di Cammand Center Polda NTB, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba (jenis sabu) dengan menyita sedikitnya 66,05 gram sabu dan mengamankan uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu sebesar Rp. 21.906.000 dari 6 kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB (Foto: Bidhumas Polda NTB)
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Terhitung dalam satu bulan pada bulan Oktober 2022 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba (jenis sabu) dengan menyita sedikitnya 66,05 gram sabu dan mengamankan uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu sebesar Rp. 21.906.000 dari 6 kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Kombes Pol Artanto SIK selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB mengatakan, dari jumlah kasus tersebut dan barang bukti yang disita, berhasil mengangamankan 13 terduga dimana 10 diantaranya laki-laki dan 3 perempuan.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022) bertempat di Cammand Center Polda NTB.
“Semua terduga merupakan warga NTB, ada yang berasal dari pulau Sumbawa, ada juga yang berasal dari pulau Lombok,” ungkap Artanto pada Konferensi pers tersebut.
Didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK, Artanto menceritakan bahwa keenam kasus tersebut yakni :
Pertama, pengungkapan pada 27 September 2021 dimana TKPnya di wilayah kota Bima, tepatnya di kamar 122 salah satu penginapan di daerah tersebut. dan berhasil mengamankan barang bukti 0,73 gram, serta uang tunai Rp. 635.000 yang diduga hasil narkoba,
Kedua, pengungkapan pada 1 Oktober 2022 dimana TKP di jalan Saleh Sungkar, Ampenan Kota Mataram dan berhasil mengamankan 2 terduga yakni G (35) laki, alamat Banjar Getas Kampung Melayu, MBY (42), laki, lingkungan Melayu Bangsal, Ampenan, Kota Mataram, dan berhasil mengamankan Dari barang bukti berupa sabu seberat 7,1 gram
Ketiga, kasus yang diungkap di wilayah Selagalas, jalan Peternakan yang berhasil mengamankan seorang terduga ZD (29), laki, alamat Karang Pule, Pagesangan Mataram, Barang bukti yang diamankan sabu seberat 30,83 gram serta uang tunai sejumlah Rp.920.000.
Keempat, pengungkapan yang dilakukan di wilayah Abiantubuh Cakranegara (TKP). Disini berhasil diamankan barang bukti sabu 23,41 Gram, uang tunai Rp. 13.848.000 dengan terduga E (33) laki alamat Abiantubuh Cakranegara kota Mataram, dan G (35), Laki alamat Kelurahan Babakan, Sandubaya kota Mataram.
Kelima, berhasil mengamankan terduga B (28) laki, alamat Sesele Gunungsari, Lombok Barat dan D (26), Perempuan, alamat lingkungan Punie, kota Mataram. Dari tangan terduga diamankan 3,62 Gram sabu serta uang tunai Rp. 2.200.000. Sedangkan TKPnya di wilayah Jl. Adi Sucipto lingkungan Dasan Lekong Rembige, kota Mataram.
Sedangkan kasus terakhir (ke 6) diungkap di wilayah karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dimana terduga yang merupakan warga setempat. Di TKP tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram dan uang tunai Rp. 4.303.000.
Saat ini ke 13 terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda NTB. Dan sebagai tindakan selanjutnya terduga di jerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi SIK menyampaikan kesemua kasus yang diungkap pada periode Oktober 2022 tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa kerjasama kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di NTB benar-benar serius.
“Saya atas nama Dirresnarkoba Polda NTB beserta seluruh jajaran Resnarkoba yang ada menyampaikan terimakasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung pemberantasan narkoba yang memang menjadi masalah yang harus ditangani secara bersa-sama,” tutup Deddy.
Laporan: Aini/Bidhumas Polda NTB
Editor: Budi Santoso