
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media hiburan tradisional yaitu Campursari dan Ludruk Besutan (Foto: Humas)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu bersama Bea Cukai Kediri terus melakukan kampanye gempur rokok ilegal tanpa pita cukai.
Saat kampanye pemberantasan rokok ilegal kali ini ada yang berbeda, dimana Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media hiburan tradisional yaitu Campursari dan Ludruk Besutan.
“Tujuannya tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan dan turut serta memberantas rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Tomson Pranggono, Rabu (5/10/2022).
Pada acara tersebut, dikemas layaknya pesta rakyat campursari ini digelar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sub Terminal Ngoro, Kabupaten Jombang serta dihadiri pejabat Pemkab dan masyarakat umum.
Selain itu, Purwanto Asisten Pemkab Jombang mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan, kegiatan campursari bersama sosialisasi memerangi rokok ilegal ini sebagai upaya penegakan hukum secara preventif. “Meminimalisir peredaran barang cukai ilegal di masyarakat,” ujarnya.
Menurut nya, barang kena cukai harus diawasi keberadaanya, salah satunya cukai rokok.
Selanjutnya dikatakan nya, hasil cukai rokok yang bisa disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari tanggung jawab daerah yang dibagikan kepada provinsi.
“Wujud prinsip keadilan dan keseimbangan dalam mengelolah APBN dan hasilnya digunakan pembangunan,” pungkasnya.
Pertunjukan campursari dan ludruk besutan pada kegiatan sosialisasi ini mengambil tema perundang-undangan rokok ilegal.
Perlu diketahui, pada acara hiburan tradisional tersebut juga dilakukan dialog, diskusi antara warga dengan pejabat terkait ruang lingkup peredaran rokok yang ada di Kabupaten Jombang.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso