BATANGJATENG

Sidang Perdata Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang PT. ATU Melawan Agen Kapal PT. SPA di PN Pekalongan Memanas

■ Dua Kali Absen, Direktur PT.ATU Tampak dalam Sidang Perdata

Sidang perdata antara pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang PT.Aquila Transindo Utama melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (31/10)/Foto: dikin

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perdata antara pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang PT.Aquila Transindo Utama melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan berlangsung memanas. Kuasa hukum PT SPA, Zainudin mempertanyakan kehadiran direktur PT Aquila Transindo Utama (ATU).

“Kemarin di sidang pidana, (Direktur PT ATU) dua kali tidak hadir sebagai saksi. Ini di sidang perdata mendampingi stafnya bersaksi kok kelihatan?” tanya Zaenudin usai sidang, Senin (31/10).

Ia mengatakan, Direktur PT Aquila beralasan ke luar kota urusan pekerjaan saat dipanggil sebagai saksi sidang. Baginya hal itu tidak masuk akal.

Zainudin berpendapat bahwa kehadiran sebagai saksi sidang pidana merupakan kewajiban. Hal yang seharusnya diprioritaskan oleh Direktur PT ATU.

Sidang pidana yang dimaksud adalah kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan di Pelabuhan Khusus PLTU Batang. Terdakwa dalam kasus pidana itu adalah Rosy Yunita yang dituduh membuat 16 invoice fiktif senilai Rp 260 juta.

Adapun agenda sidang perdata kali ini adalah jadwal pemeriksaan saksi dari penggugat yaitu PT.ATU VS PT.SPA sebagai penggugat. Jalannya sidang dipenuhi pertanyaan tentang keluarnya invoice pelayanan jasa tunda yang jadi sumber gugatan.

Kuasa hukum PT ATU (Aquila Transido Utama) Oktorian Sitepu menyatakan bahwa 16 invoice yang dipermasalahkan PT SPA merupakan tagihan sebelum revisi. pihak kliennya sudah merevisi invoice karena adanya perbedaan dengan PT. Timur Bahari selaku pemilik kapal layanan pandu tunda.

“Terungkap dalam fakta persidangan invoice yang digadang-gadang oleh tergugat itu sudah dicabut,” cetusnya.

“Pencabutan  itu terkait keterlambatan bagian keuangan menerima informasi perubahan tarif tunda.

Ia juga menyebut bahwa kliennya bukan tidak memberi layanan pandu tapi tidak bisa memberi layanan.alasannya, seharusnya  pemberitahuan kedatangan  kapal  adalah 24 jam sebelumnya,tahu-tahu sudah datang sandar,” kata Oktorian Sitepu.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button