BANYUWANGIJATIM

Sidang Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Banyuwangi Masuk Tahap Mediasi

Sidang gugatan perdata Yayasan Darul Huda desa Alasbuluh Wongsorejo Banyuwangi dengan perkara nomor 207/pdt.G/2022/Pn Bwi antara Abdurahman dkk selaku Penggugat melawan tergugat KH Fadlurrahman zaini dkk memasuki tahap mediasi, Selasa (01/11/2022)/Foto: @rip

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan perdata Yayasan Darul Huda desa Alasbuluh Wongsorejo Banyuwangi dengan perkara nomor 207/pdt.G/2022/Pn Bwi antara Abdurahman dkk selaku Penggugat melawan tergugat KH Fadlurrahman zaini dkk yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memasuki tahap mediasi, Selasa (01/11/2022).

Tampak puluhan pendukung dari kedua belah pihak rela menunggu di luar halaman PN Banyuwangi untuk menunggu hasil sidang mediasi ini.

Hakim Agus pancara,S.H,M.Hum selaku Hakim sidang gugatan tersebut menunjuk Luluk winarko, S.H Hakim PN Banyuwangi sebagai hakim mediator.

” Untuk pemeriksaan perkara ditangguhkan, selanjutnya akan dilakukan Mediasi selama 30 hari kerja.” Ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari penggugat Mohamad Sugiono, S.H, MH menyampaikan kepada awak media bahwa gugatan ini diawali adanya penguasaan tamah yang mengatas namakan yayasan Nurul abror yang dipimpin oleh KH Fadlurahman zaini, sedangkan secara jelas tanah dan bangunan tersebut bersertifikat wakaf dan dikelola atas nama Yayasan Darul Huda.

” Kita disini berjuang di jalan Allah, terutama memperjuangkan anak anak yang masih sekolah, kasihan mereka, akibat persoalan ini mereka jadi terlantar, sedangkan kita semua tahu bahwa mereka adalah generasi bangsa,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Mohamad sugiono menyampaikan kaitanya dengan mediasi yang sudah di lakukan belum adanya titik temu, oleh karena itu hakim memberi waktu dua minggu kedepan untuk mediasi ulang.

“Sampai kapanpun kita tetap akan memperjuangkan anak anak yang membutuhkan pendidikan demi masa depan mereka,” Imbuhnya.

Mohamad sugiono berharap kepada para tergugat untuk membuka hatinya demi masa depan anak bangsa.

” Sebagai manusia biasa saya mengharapkan kepada para tergugat dibuka hatinya agar anak bangsa tidak terlantar, karena secara jelas obyek tersebut bersertifikat atas nama Darul huda, mereka secara melawan hak menutup dengan cara hanya memasang baner tanpa adanya putusan pengadilan,” pungkasnya.

Laporan: @rip

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button