■ Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Gempol – Pasuruan – Probolinggo, Terkesan Lamban
Pekerjaan Galian Tanah Preservasi Jalan Dan Jembatan Gempol – Pasuruan – Probolinggo (Foto: Toddy Pras H)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Terkesan lamban, Proyek Preservasi Jalan Dan Jembatan Gempol – Pasuruan – Probolinggo yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rp 33,5 M hingga saat ini masih dalam pekerjaan.
Padahal penandatanganan kontra proyek dibawah tanggungjawab dan pengawasan langsung Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali sesuai tahap lelang 4 Maret 2022 sampai 8 Maret 3022 silam, setelah 3 kali terjadi perbuhan.
Hal itu diketahui dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dimana tender proyek senilai 47 miliar itu di buka pada 15 Desember 2021, dengan 102 peserta.
Dari hasil Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada 17 Januari 2022. Hingga 21 Februari 2022, PT. RESTU MULIA CIPTA (RMC) di tetapkan sebagai pemenang dengan penawaran terendah yakni 33,5 miliar menyingkirkan 18 peserta lainnya yang memasukkan dokumen pemilihan.
Pekerjaan Drainase, tampak Pemasangan Box Culvert Oleh Pekerja PT. RMC
Dari situs LPSE, Kemen PUPR itu juga diketahui jadwal penandatanganan kontrak di tetapkan pada 4 Maret 2022 hingga 8 Maret 2022. Artinya waktu pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Dan Jembatan Gempol – Pasuruan – Probolinggo hingga 31 Oktober 2022 sudah berjalan 308 hari kalender.
Belum diketahui secara pasti Jangka Waktu dan/atau Waktu Pelaksanaan Proyek yang dikerjakan PT. RMC kapan berakhir, mengingat di lokasi tidak ada papan nama pekerjaan yang menampilkan informasi sekurang – kurangnya Nama Paket, Satuan Kerja, Kegiatan, Nomor Kontrak, Tanggal Kontrak, Waktu Pelaksanaan dan/atau Jangka Waktu, Sumber Dana, serta Nilai Kontrak.
Bahwa dalam rangka menjalankan peran pengawasan secara profesional dan objektif, wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com melaksanakan kegiatan jurnalistik ke lokasi pekerjaan utama, Segmen Gempol – Pasuruan, tepatnya di Jl. Wonoayu – Gempol untuk mendapatkan fakta; dengan berbagai temuan.
Adapun hasil dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan haruslah mendapat konfirmasi terlebih dulu dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur – Bali sesuai Peraturan Menteri PUPR No 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sehingga berita yang dihasilkan berimbang dan layak menjadi kosumsi publik.
Laporan: Toddy Pras H.
Editor: Budi Santoso