JATIMSIDOARJO

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, PRT Asal Malang Ditahan Polresta Sidoarjo

Rilis di Polresta Sidoarjo, Jum’at (4/10) WIC inisial nama seorang perempuan umur 25 th, berasal dari Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga membuang bayinya (foto: yah)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – WIC inisial nama seorang perempuan umur 25 th, berasal dari Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditahan Polresta Sidoarjo karena diduga membuang bayinya sendiri hasil dari hubungan gelap.

Menurut keterangan tersangka, bayi yang baru dilahirkan tersebut dibuang di bak sampah pada jum’at 28/9 pukul 16.00 wib, di Perumahan Safira Stone, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

W I C kepada media saar rilis di Polresta Sidoarjo, Jum’at (4/10) menceritakan bahwa dirinya hamil karena hubungan dengan laki – laki yang tidak bertanggung jawab. Karena dia malu dan ingin lepas dari tanggung jawab terhadap bayi tersebut, maka bayinya dibuang ke dalam bak sampah.

Bayi malang itu ditemukan pada hari jum’at (28/9) oleh As sebagai tukang sampah atau sopir truck sampah bersama kernetnya berinisial S yang sedang mengangkut sampah. Bayi ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam bak sampah.

Kemudian, AS dan kernetnya S akhirnya melaporkan ke Polsek Sukodono pada saat itu juga, dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib.

“Terkait kasus tersebut tersangka di jerat pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 305 KUHP atau pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Nintoro SH, S.I.K.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button