Proyek Pembukaan Jalan Blang Bengkik – Akang Siwah senilai Rp 193.400.000 yang bersumber dari dana APBK-DID Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pihak pengawas dari CV. Dinamika Multi Cipta dan pihak pelaksana dari CV. Bur Lintang (foto: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Menjadi sorotan, Proyek Pembukaan Jalan Blang Bengkik – Akang Siwah senilai Rp 193.400.000 yang bersumber dari dana APBK-DID Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pihak pengawas dari CV. Dinamika Multi Cipta dan pihak pelaksana dari CV. Bur Lintang.
” Apakah dinas terkait ataupun panitia penyelenggara tender saat memenangkan CV. Bur Lintang pernah memanggil pihak rekanan dan tenaga ahli untuk memastikan apakah benar ada orangnya tenaga ahli yang dicantumkan pihak rekanan, dan memeriksa keaslian berkas maupun dokumen yang dilampirkan?,” tanya sumber Bidik Nasional (BN) yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.
Saat sumber mengadu kepada BN (29/9/2022), dirinya mengatakan untuk mencari tau siapa pemilik perusahaan CV. Bur Lintang yang menggunakan nama dan dokumennya sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut tanpa izin dan sepengetahuannya, agar dokumen yang digunakan pada perusahaan tersebut supaya dicabut dan dihapus sebagai tenaga ahli.
“Apabila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka pihak yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender tanpa persetujuan ahli tersebut, dapat dipidana karena melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Ahli yang namanya dipergunakan tanpa seizinnya juga dapat melaporkan orang tersebut ke polisi” sebut,” bebernya.
Lanjut sumber, pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum.
“Tentunya hal itu juga dapat membuat kuantitas proyek tersebut dipertanyakan, karna tenaga ahli tidak benar ada,” lanjutnya.
Orang yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender tanpa persetujuan ahli tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam hal tersebut kata sumber, pihak yang menggunakan dokumen orang lain tanpa izin sudah memenuhi unsur subyektif yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum. Serta memenuhi unsur objektif yaitu memakai nama palsu dan tipu muslihat agar menyerahkan suara barang (proyek).
Sumber menegaskan, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan dan perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu (proyek) kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.
“Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang namanya dicatut sebagai seorang tenaga ahli dalam suatu dokumen tender tanpa izin ataupun pihak yang dirugikan (Penyelenggara Tender terkait) dapat melaporkan orang atau lembaga Peserta Tender kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP” tandasnya.
Sumber menduga, sepertinya hal tersebut sangat lumrah dan biasa terjadi di Kabupaten ini. Dimana pihak penyelenggara tender tidak pernah benar-benar memeriksa dokumen keaslian peserta tender baik dari SKA maupun SKT yang masih aktif atau sudah mati, dan penggunaan dokumen orang lain tanpa izin.
“Sebab hal itu juga sangat besar dampaknya terhadap kualitas dan kuantitas proyek yang di tenderkan, karna tenaga ahli tidak ada dan proyek dikerjakan asal-asalan” tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Gayo Lues Mansur ST saat di konfirmasi BN sambungan Senin (7/11/2022) mengatakan, perlu saya luruskan pak, bahwa untuk pemilihan pemenang kegiatan dibawah 200 jt bukan panitia, tetapi pejabat pengadaan dan pejabat pengadaan tentu sudah meneliti beberapa persyaratan sehingga rekanan ditunjuk sebagai pemenang, pungkasnya.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso