Terduga pelaku FS (24) warga Desa Palangiseng, oknum pegawai honorer Sat Pol PP Kabupaten Soppeng (foto: Anwar paturusi)
SOPPENG, BIDIKNASIONAL.com – Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi SE, membekuk seorang pelaku pencurian ( jambret ) di Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Senin 07 November 2022 pukul 06.00 wita.
Adapun terduga pelaku yang dibekuk yaitu FS (24) warga Desa Palangiseng yang merupakan Oknum pegawai honorer Sat Pol PP Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Andi Irvan Fachri S.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor serta membawa kabur hp tersebut”.Jelasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta 1 buah helm, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut”. tutup Iptu Andi Irvan Fachri S.H.
Laporan: Anwar paturusi
Editor: Budi Santoso