BUPATI PESISIR BARAT SAMPAIKAN PENDAPAT TERKAIT RANPERDA INISIATIF DPRD TAHUN ANGGARAN 2022
Bupati Agus Istqlal sampaikan pendapat dihadapan anggota DPRD atas Ranperda inisiatif DPRD (foto: Taufik)
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH.,M.H didampingi Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, SH mengikuti Rapat Paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2022 di ruang Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD, Selasa 8-11-2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat Agus Cik yang didampingi Wakil Ketua I dan II dan segenap Anggota DPRD, Paripurna kali ini juga dihadiri, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Drs, Imam Habibudin, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM, Forkopimda Lambar-Pesibar Pejabat tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Pesisir Bara serta para Camat.
Bupati Pesisir Barat dalam sambutannya menyampaikan pendapat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat.
Persoalan perumahan dan permukiman sesungguhnya tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan Pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman, terang Agus Istiqlal.
Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni, aman, nyaman, damai dan sejahtera, serta berkelanjutan.
Pembukaan Rapat Paripurna
Menurut Agus, permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial.
Masih menurut pendapat Bupati Agus Istqlal, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat sangat mendukung adanya peraturan daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bupati Pesisir Barat telah menetapkan keputusan Bupati Pesisir Barat nomor: B/138/KPTS/V.01/HK-PSB/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat.Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat.
Diakhir sambutannya, Bupati menilai keputusan tersebut perlu diperkuat dengan membentuk Peraturan Daerah peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Keberadaan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan publik berkenaan dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, tutup Agus Istqlal.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso