Selasa ( 08/11/2022), Sidang lanjutan gugatan Praperadilan penetapan tersangka mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin Syaroni Aliem (foto: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kades Gempol Sari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten sidoarjo tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Dirinya melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selasa ( 08/11/2022), digelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin Syaroni Aliem oleh Kejaksaaan Negeri Sidoarjo.
Dalam kesimpulan pihak termohon dari Tim kuasa hukum Syarifudin Rakib , SH, MH mengatakan, adanya proses penyerahan berita acara 15 agustus 2019 dalam musyawarah di Balai desa gempolsari kecamatan tanggulangin yang dihadiri Kepala desa, perangkat desa, pengurus takmir masjid Al-Istiqomah serta BPD Sidoarjo ada 3 poin :
1. Adanya permasalahan tentang proses penjualan tanah dan bangunan TPQ dari beberapa ahli waris yang telah waqaf dan digunakan sebagai gedung TPQ.
2.Adanya tuntutan dari ahli waris dari adanya pembelian tanah dan TPQ.
3. Meredam gejolak warga disebabkan masa bakti pengurus takmir masjid Al-Istiqomah telah habis .
” Hari ini merupakan sidang lanjutan kedua menerima jawaban dan alat dari kejari dan sudah kami terima dan akan kami lakukan sanggahan besok,” ujarnya.
Syarifudin melanjutkan, penetapan tersangka oleh kejari Sidoarjo terhadap klien kami terkait perbedaan pandangan kejari, maka akan kita uji pandangan itu sah atau tidaknya jadi nanti hakim yang memutuskan, ucapnya.
” Kami yakin akan bisa memenangkan perkara dari klien kami ini,” pungkasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso