Konfrensi pers Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH,MH mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar (Foto: Fandi-29)
MANADO, BIDIKNASIONAL.com – Operasi dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam kurun waktu seminggu membuahkan hasil, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar, ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH,MH kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers di halaman parkir Polda Sulut.
Lebih lanjut menurut kapolda untuk tempat kejadian perkara berada di dua lokasi berbeda.
Pertama, SPBU Manembo-Nembo, Kec Madidir, Kota Bitung. Disana kami mengamankan tersangka berinisial E serta barang bukti berupa 1 Unit mobil Isuzu phanter warna abu abu metalik,1 Unit kendaraan truck tangki warna biru,1 Unit mesin pompa, uang tunai sebesar Rp.2.050.000, Handphone,1 Unit mobil izusu stasion berisikan tangki kapasitas 580 liter.
Modus operandi pelaku dengan menggunakan mobil izusu phanter warna abu abu metalik membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU Manembo-nembo, dengan tanki yang sudah di modifikasi mencapai 350 liter.
Setelah mengisi di SPBU, solar tersebut dibawa ke suatu tempat dan disalin ke mobil tanki air yang sudah disiapkan untuk menampung. Hal ini merupakan modus baru, karena mobil tanki tersebut seharusnya digunakan untuk membawa atau menyalurkan air bersih malah digunakan tersangka untuk mengelabui petugas.
TKP manembo-nembo dilakukan karena adanya Laporan poisi No.576 dan kasus ini sudah dilakukan penyidikan oleh direktorat reserse kriminal.
Kasus ini penyidik menerapkan pasal 55 undang undang tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2001 dan pasal 40 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian kasus yang kedua, untuk TKP nya di jalan ring road dekat Jembatan Interchange kota manado, kasus ini sudah terbit surat perintah penyidikan nomor 65, sejak tanggal 3 november 2022.
Tersangkanya ada 4 orang, masing masing 2 orang dari pihak pembeli dan 2 orang yang lain dari pihak SPBU yakni 1 orang sebagai operator, satunya sebagai pengawas di SPBU tersebut.
Modus operandinya pihak SPBU (Petugas Operator dan Pengawas) melakukan penjualan kepada kedua pembeli (Tersangka) dimalam hari saat SPBU sudah tutup atau sudah diluar jam operasional penjualan. dengan menggunakan 14 galon pembeli memberi tip sebanyak Rp.10.000/Galon kepada petugas SPBU,total pembelian bbm subsidi kurang lebih 446 liter banyaknya hal ini jelas sudah melanggar kuota aturan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pertamina yakni, 120 liter untuk kendaraan roda empat.penjualan kembali oleh pembeli (tersangka)mereka memperoleh Keuntungan Rp.2000/Liter hal ini sudah jelas melanggar Harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Barang buktinya 446 liter, jenis pertalite (BBM Subsidi) termuat dalam 14 Galon, kendaraan roda empat, satu lembar nota print out yang dikeluarkan SPBU dan satu lembar nota manual.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, pasal 55 undang undang tentang minyak dan gas bumi,nomor 22 tahun 2001 dan pasal 40 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Saya minta kepada penyidik untuk melakukan penelusuran pengembangan kasus ini bilamana ada keterlibatan oknum oknum pemilik badan usaha atau korporasi yang menikmati keuntungan. Jika cukup alat bukti saya tidak segan segan melakukan proses hukum,” sebutnya.
Kapolda menghimbau pada semua stackholder yang terkait dengan pengelolaan BBM seperti Patra Niaga, Hiswana migas serta Depot Pertamina Bitung terus memberikan informasi, dan juga saya telah menginstruksikan semua pejabat dan jajaran yang ada di wilayah hukum polda sulut untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, menangkap bila terjadi panggaran penyalahgunaan BBM Subsidi, tegasnya.
Laporan: FANDI-29
Editor: Budi Santoso