LSPP Laporkan Dugaan Pencurian di Ruas Jalan Negara Temanggung
Lokasi temuan pohon mahoni yang berada di ruas jalan raya Kedu, Pakisan, Candi Mulyo Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung (foto: rilis)
TEMANGGUNG, BIDIKNASIONAL.com – Empat batang pohon mahoni (Swefenia Macrophylla: latin) yang berada di ruas jalan raya Kedu, Pakisan, Candi Mulyo Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung Diduga telah dicuri / ditebang tanpa mendapat izin terlebih dahulu, Senin 7 November 2022.
Penebangan pohon ini terbilang rapi dan cepat, Karena setelah ditebang langsung dibersihkan dan kayu segera diangkut, tonggak pohon disiram semacam oli untuk mengaburkan bekas tebangan.
Ketua LSPP Andrianto menyampaikan, peristiwa berlangsungnya penebangan 4 pohon mahoni ini perlu diusut tuntas dan hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemampuan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) dan Dinas Pekerjaan Umum DPU.
“Terjadinya penebangan pohon pada ruang publik ini juga bertolak belakang/ Paradoks dengan kegiatan konservasi yang sedang gencar dilakukan pemerintahan Kab. Temanggung melalui program sabuk gunung” demikian ucap Ketua LSPP Kab. Temanggung.
Dijelaskan, keberadaan pohon di ruas jalan negara merupakan aspek penting pembangunan infrastruktur penghijauan, peneduh Jalan, dan berfungsi sebagai filter udara dari pencemaran maupun peredam kebisingan kendaraan bermotor
Pohon mahoni adalah salah satu pohon yang dipilih Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk ditanam pada ruas jalan nasional maupun Tol di Indonesia.
LSPP sudah menyampaikan pengaduan ke Polresta Temanggung. “Sore ini atas adanya pengaduan dari LSPP Polres sudah berkoordinasi dengan Bina Marga Provinsi dan rencana akan dilakukan pengecekan ke lokasi oleh Bina Marga.
Polres akan menindaklanjuti pengaduan setelah mendapat hasil pengecekan dari Bina Marga” sebut Joko Nugroho dan beberapa penyidik Polres Temanggung.
Laporan: Novan/rilis
Editor: Budi Santoso