ACEHSUBULUSSALAM

Bahagia Maha Sorot Penundaan Pelantikan Kades Terpilih di Subulussalam

Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Bahagia Maha (Foto.dok: Agus Darminto)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Bahagia Maha Anggota DPRK Subulussalam dari Komisi A angkat bicara persoalan 3 (Tiga) kepala desa terpilih tertunda dilantik yang diduga masih bersengketa dalam pergelaran pemilihan kepala Kampong serentak 49 Desa di wilayah setempat pada 2 Oktober 2022 yang lalu.

Infomasi diperoleh wartawan, sebelumnya 4 Kepala Desa terpilih pelantikannya ditunda. Namun satu diantaranya resmi dilantik pada (15/11/2022) bersamaan dengan 45 kepala Desa terpilh yakni, Kepala Desa Sububulussalam Utara karena pihak pengadu telah mencabut gugatan, sehingga 3 (Tiga) kepala desa terpilih antara lain Kepala Desa terpilih Desa Makmur Jaya Nur Ayis, Dasan Raja M.Ali Sahbana dan Bukit Alim Jamsari, pelantikan nya di tunda.

Bahagia Maha Anggota DPRK Subulussalam dari Komisi A yang membidangi pemerintahan menyampaikan, kalaupun ada persoalan persengketaan atau perselisihan hasil pemilihan kepala kampong (Pilkampong) pihak penyelanggara harus menyelesaikan sesuai aturan.

” Panitia penyelenggara kan sudah membuat tahap tahapan sampai penyelesaian. Jika adanya terjadi gugatan hasil pilkampong itu berapa hari setelah penetapan pemenang kepala kampong itu sendiri. Jadi berdasarkan perwali no 35 tahun 2022 tidak ada istilah penundaan pelantikan,” kata Politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

Pelantikan kapala kampong itu tetap harus serentak, karena tahapan tahapan yang sudah diplenokan penyelenggara disitu sudah termasuk tenggang waktu masa penyelesaian sengketanya, jadi tidak ada istilah penundaan.Pelantikanya harus tetap serentak,” imbuhnya.

Disebutkan nya, pihak panitia penyelenggara tingkat pemko tidak menyampaikan persengketaan pilkampong secara tertulis kepada lembaga DPRK sebagai pengawasan. Kami tidak pernah tahu,” jelasnya.

Sehingga menurutnya pelantikan kepala kampong itu tetap harus serentak, kalaupun ada yang bermasalah, selesaikan sesuai dengan aturan dan masa tenggang watunya karena tahapan itu sudah termasuk masa penyelesaian sengketa yang di maksud.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button