Hamzah Fansyuri SH,MH Ketua Komisi A DPRD Lamongan. Senin (14/11/2022)// Foto.dok: Bang IPUL / Tian
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Empat poin menjadi fokus utama, Hearing dengan OPD. Komisi A DPRD Lamongan sepakat menolak RKA APBD 2023 untuk dan perlu dikaji kembali.
Menjadi pembahasan dalam Hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai Rencana Kerja Aggaran (RKA) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Lamongan tahun 2023.
Peningkatan kinerja perangkat pemerintah terhadap pelayanan masyarakat menjadi fokus utama komisi A DPRD Kabupaten Lamongan pada Hearing RKA APBD 2023 ini. Senin (14/11).
Dalam pengajuan anggaran tersebut didapati ada penurunan yang sangat signifikan dari tahun lalu, hal ini yang mejadi perhatian utama DPRD Kabupaten Lamongan,” ungkap Hamzah Fansyuri, Ketua Komisi A DPRD Lamongan.
Dijelaskan, penurunan anggaran tersebut akan membuat kinerja pemerintah di bidang pelayanan masyarakat akan menurun. “Oleh karena itu kita sepakat untuk menolak RKA APBD 2023 ini untuk dikaji kembali.
Menurut Hamzah sapaan akrabnya, setidak-tidaknya besarannya sama seperti tahun lalu, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik, jangan sampai menurun,” kata Hamzah.
Selain Hearing RKA APBD 2023, Hamzah menambahkan ada empat hal yang diusulkan oleh komisi A DPRD Lamongan.
“Diantaranya, pertama, menekankan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penutupan izin usaha café yang menyalahi perda.
Kedua, mendorong bagian hukum untuk membentuk lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketiga, mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menjadikan Lamongan smart city (kota pintar) salah satunya dengan pemerataan internet hingga mencakup 100% wilayah di Kabupaten Lamongan.
Disamping itu juga, membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Baik surat menyurat maupun izin usaha,” katanya.
Keempat, mendorong pemerintah untuk memasang CCTV di setiap perempatan jalan yang rawan kecelakaan dan kejahatan di Kabupaten Lamongan agar fungsi pengawasan optimal untuk menunjang rasa aman kepada masyarakat.
“Tugas kami adalah mendengar sekaligus menyerap aspirasi dan menyampaikan keluh kesah masyarakat jadi sudah menjadi kewajiban kami.
Hal ini tiada lain untuk memperjuangkan apa yang nantinya akan menunjang pelayanan optumal terhadap masyarakat seutuhnya,” tandas Hamzah politikus Milinial ini.
Selan itu juga, dari 17 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi leading sektor komisi A, 15 OPD diantaranya RKA APBD TA 2023 secara tegas ditolak oleh komisi A.
Pada pokok pembahasan di Pol-PP, Hamzah kembali menegaskan untuk menindak para pelaku usaha hiburan malam yang mengangkangi perda. Dia merekomendasikan untuk langsung ditutup.
“Apa lagi saat ini, tutur Hamzah, yang menjadi alasan kami, sudah mulai banyak yang menyelenggarakan live DJ yang notabene hal tersebut melanggar Perda (peraturan daerah) Lamongan tentang TramTibUm (ketentraman dan ketertiban umum).
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso