Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya ruang Garuda 2 (Foto.dok: SK.99/KR)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pada, Selasa, (15/11/2022) dengan agenda, mendengar keterangan saksi dan pembuktian dalam perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka di ruang garuda 2.
Dalam sidang Praperadilan tersebut dihadiri oleh, Pemohon, Termohon keduanya didampingi Kuasa Hukumnya, Hakim Ketua, Anggota Hakim, Panitera dan sejumlah saksi.
Diketahui sebelumnya, BPOM Surabaya melakukan tindakan penyitaan prodak dari CV. Putri Sejati pada bulan Januari 2022 yang lalu. Selain itu BPOM Surabaya juga menetapkan 1 Tersangka (AHF). Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tersangka, Yeremia Izaac Leuwol (Jery) SH.,MH di area Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum CV. Putri Sejati memberikan keterangan kepada salah satu Wartawan
Selasa, (15/11/2022), Jery menjelaskan kepada awak media, Selasa, (15/11/2022),” Kami benar-benar menyesalkan atas kejadian tersebut. Dari pihak BPOM telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik. Pasalnya, saat melakukan pemeriksaan terhadap Client Kami, tidak menunjukan Surat Tugas Perintah Pemeriksaan, selebihnya datang pada pagi Hari sekitar pukul 04:00 WIB,” ucap nya.
Dari pihak BPOM juga mencabut ijin secara sepihak, tanpa dasar. Padahal ijin yang dikantongi CV. Putri Sejati dari Client Kami berakhir pada tahun 2024. Tanpa dasar, tiba-tuba ijin dicabut, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk itu Kami juga akan mengambil langkah-langkah Hukum Praperadilan, dengan tujuan mendapatkan keadilan.” beber Jery.
Sementara, saat diminta penjelasan mengenai hal itu, pihak BPOM Surabaya, baik Petugas maupun Kuasa Hukum enggan memberikan keterangan.
“Silahkan langsung minta keterangan sama Kepala Balai,” jawab salah satu petugas singkat.
Laporan: SK.99/KR
Editor: Budi Santoso