DJ Tessa Morena Datang ke Kantor Polisi Ada apa ?
Pengelola atau owner arisan online berinisial DYP (26), Selasa (15/11/2022) resmi diadukan salah satu anggota atau member arisan ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Foto.dok: SK99
BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Pengelola atau owner arisan online yang viral digruduk warga di media sosial (medsos) dan dunia maya, berinisial DYP (26), warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (15/11/2022) resmi diadukan oleh salah satu anggota atau member arisan ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (15/11/2022).
Anggota atau member arisan Disc Jockey (DJ) Tessa Morena (26), warga Kelurahan Bayuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya mengadukan DYP (terlapor) ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan No. SKPP/B/2066/XI/SPKT/RESTABES SURABAYA, tertanggal 15 November 2022.
Dalam aduan tersebut menyebutkan, DJ Tessa Morena, Februari 2022 mengikuti arisan yang dikelola DYP. DJ Tessa Morena ikut dua slot (nama) untuk nilai perolehan (get) sebesar Rp 10 juta, dan satu slot (nama) dengan nilai perolehan (get) sebesar Rp 50 juta.
Untuk dua slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 10 juta, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 12.280.000, sementara untuk slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp.50 juta juga, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 6 juta rupiah ditambah uang administrasi Rp 300 ribu.
Namun, saat korban atau pelapor mendapatkan arisan, tidak terbayarkan. Sehingga korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18.580.000.
Dwi Heri Mustika SH penasehat hukum pelapor DJ Tessa Morena, menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban arisan online yang dikelola DYP, dengan total kerugian sekitar Rp 18,5 juta.
“Tadi sore, kami resmi adukan DYP ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutur Dwi Heri Mustika SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav, A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Dwi, sebelum melaporkan DYP, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan somasi kedua kepada DYP sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun ternyata DYP tidak memberikan tanggapan dan tidak ada itikad baik. Selain itu, beredar informasi DYP saat ini tidak berada di rumahnya atau tempat tinggalnya.
“Karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbasis teknologi aplikasi whatsapp (WA), maka kami mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya. Kebetulan, korban atau klien saya DJ Tessa Morena tinggal di Kota Surabaya,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika SH.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar pihak Polrestabes Surabaya dapat segera mencari keberadaan dan mengamankan terlapor DYP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami mendengar bahwa korbannya cukup banyak di Kabupaten Bojonegoro. Saya mengetahui dari aplikasi Instagram (IG). Harapan kami Polrestabes Surabaya dan Polres Bojonegoro berkoordinasi untuk memburu serta segera mengamankan terlapor DYP, untuk dimintai pertanggung jawaban,” kata Dwi, yang juga dikenal hobi DJ ini.
Dwi berharap agar para korban lainnya yang merasa dirugikan atas perbuatan DYP segera membuat laporan atau pengaduan polisi ke Polres Bojonegoro atau kantor polisi terdekat agar pihak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan menyelesaikan perkara tersebut.
“Para korban harus didorong untuk segera membuat laporan atau pengaduan polisi. Agar praktik praktik dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini menjadi pembelajaran masyarakat lainnya,” tutup Dwi Heri Mustika SH.
Laporan: SK.99
Editor: Budi Santoso