■ PPK ATAB BBWS Bengawan Solo Diduga Lalai Kendalikan Kontrak?
Belum Menunjukkan Pencapaian Progress, Pekerjaan Tanah atau Pekerjaan Galian (Foto.dok: Toddy Pras H)
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai upaya Pemerintah dalam menjamin pemenuhan irigasi pertanian, pengembangan food estate hortikultura, serta kebutuhan air baku bagi 9 Desa di Dua Kecamatan Wilayah Utara Kabupaten Gresik. Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal SDA melalui BBWS Bengawan Solo pada Tahun 2022 kembali mengalokasikan anggaran 28 miliyar untuk Pembangunan Lumbung Air Sukodono Tahap II.
Namun sangat disayangkan Pembangunan Lumbung Air Sukodono Tahap II yang mulai dikerjakan pada 20 Juni 2022, silam itu hingga 12 November 2022 masih menyisakan sejumlah pekerjaan utama di antaranya: Pekerjaan Tanah terdiri dari Pekerjaan Galian, Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan, serta Pekerjaan Pasangan dan Pintu.
Ironi, Pekerjaan Pasangan Tanpa Pengawasan dan Minim Tenaga Kerja di Lapangan
Minimnya pekerja, hingga lemahnya pengawasan dan/atau pengendalian kontrak disebut – sebut menjadi faktor utama pencapaian progress proyek yang menghabiskan APBN 20,8 miliar tersebut molor dari jadwal yang ditentukan.
Tampak Alat Berat Untuk Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan Tidak Beroperasi
Kendati kontraktor pelaksana Pembangunan Lumbung Air Sukodono Tahap II Kabupaten Gresik masih memiliki sisa waktu pelaksanaan hingga 14 Desember 2022 mendatang, warga berharap PPK SNVT Air Tanah dan Air Baku (ATAB), Konsultan Supervisi harus miningkatkan pengawasannya. Mengingat hasil pekerjaan dilapangan belum menunjukkan pencapaian progress yang realistis sebagai indikator penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai kontrak.
Bahwa dalam rangka menjalankan peran pengawasan secara profesional, objektif wartawan BIDIKNASIONAL.com melaksanakan kegiatan jurnalistik ke lokasi pekerjaan utama Pembangunan Lumbung Air Sukodono Tahap II Kabupaten Gresik pada, Sabtu 12 November 2022 untuk mendapatkan fakta dan/atau;
Contoh Pekerjaan Pintu Sisi Utara, Pada Bagian Sisi Selatan Tampak Belum Terpasang
Adapun hasil laporan kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan BIDIKNASIONAL.com tentunya harus mendapat konfirmasi terlebih dahulu dari Kepala BBWS Bengawan Solo sesuai kedudukan, tugas, fungsi, tipologi UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) sebagaimana Peraturan Menteri PUPR No 20 Tahun 2016, agar berita yang dihasilkan berimbang dan layak menjadi konsumsi publik.
Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Rencana Kegiatan Pembangunan Lumbung Air Sukodono meliputi Metode Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Rencana Kebutuhan, Bill Of Quantity (BOQ), dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. BIDIKNASIONAL.com secara resmi bakal mengajukan surat permohonan informasi dan dokumen publik dan/atau konfirmasi.
Untuk mengetahui Rencana Kegiatan, progress, hingga tanggapan Kepala BBWS Bengawan Solo sebagai respon jawaban atas informasi, data, dan/atau; yang di susun Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com melalui surat konfirmasi. Ikuti terus laporan kegiatan jurnalistik edisi mendatang.
Laporan: Toddy Pras H
Editor: Budi Santoso