JATIMSIDOARJO

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku UKM 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sidoarjo Krian belum lama ini mensosialisasikan program beserta manfaatnya ke para pelaku UKM di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo (17/11/2022)// Foto.dok: hms

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sidoarjo Krian belum lama ini mensosialisasikan program beserta manfaatnya ke para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo (17/11/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

“Kami berharap mereka paham pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi bila mendapat musibah kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Dewo.

Disamping itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto juga menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan akan menambah jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian sektor BPU.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pelaku UKM.

“Perlindungan dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tuanya,” kata Nurhadi.

Disebutkan Nurhadi, untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun dengan berkolaborasi.

Ujung tujuan kegiatan ini sambungnya, agar cakupan kepesertaan terus tumbuh khususnya di segmen BPU. Selain itu, memberikan perlindungan bagi pelaku UKM merupakan bentuk support BPJS Ketenagakerjaan, kemandirian usaha agar usaha tidak mengalami kebangkrutan jika mengalami musibah kecelakaan kerja.

Dijelaskan, untuk peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendaftar minimal dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.

Penting diketahui, manfaat program-program tersebut diantaranya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, disamping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Disampaikan pula mengenai cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor BPU, yakni cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan bayar iuran. Syarat lainnya, lanjut dia, maksimal berusia 65 tahun.

Laporan: boody/hms

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button