Warga masyarakat Dusun/Desa/Kecamatan Kedungpring, kabupaten Lamongan meradang dengan menggelar aksi untuk mendesak Kepala Desa agar segera mencopot oknum Kepala Dusun Kedungpring (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Warga masyarakat Dusun/Desa/Kecamatan Kedungpring, kabupaten Lamongan meradang dengan menggelar aksi untuk mendesak Kepala Desa agar segera mencopot oknum Kepala Dusun Kedungpring.
Pasalnya, satu bulan pasca kejadian tertangkap basah oknum perangkat desa di rumah warganya pada malam dini hari saat suami tak ada di rumah.
Hari ini masyarakat Desa Kedungpring, menagih janji kepada Kepala Desa Kedungpring akan segera memberhentikan oknum kepala dusun Y-G dalam tempo dua minggu, tetapi ini sudah satu bulan pasca kejadian.
“Jika sampai janji Kepala Desa (Kades) untuk mencopot Kasun Kedungpring tidak dipenuhi, maka kami akan terus menuntut sampai kejenjang lebih tinggi,” ungkap Rohmat Furqon selaku koordinator aksi. Rabu (16/11).
Sementara, Kepala Desa Kedungpring Joko Vitono, saat dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan, dalam perkara ini kami mengikuti peraturan dan perundangan yang ada, jika dalam hal ini memang terbukti bersalah konsekwensinya harus bisa diterima dengan lapang dada.
Namun, jika tak terbukti kami berharap masyarakat tenang dan kondusif agar tak mengganggu keberlangsungan pembangunan yang ada di Desa Kedungpring ini.
Ditambahkan Kades Joko Vitono, kami tidak bisa memutuskan untuk mencopot perangkat kami serta merta, harus melalui tahapan-tahapan, serta alur yang harus kami lalui. “Kita nunggu besok sampai hari Jum’at tanggal 18 November 2022,” tambahnya.
Dalam hal ini, telah dijelaskan sejelas-jelasnya tentang larangan perangkat desa, dalam hal ini yang bersangkutan Kasun Y-G telah melanggar pasal 51.
“Orang biasa saja bersalah jika mendatangi istri orang di malam hari, tanpa sepengetahuan suaminya, apalagi Y-G yang juga sebagai Kasun Kedungpring,” kata Dafi suami dari perempuan yang bersama Kasun Y-G tertangkap dalam rumanya.
Dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni saat dikonfirmasi perihal ini mengatakan, “Terima kasih mas, penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Selain itu pihak kecamatan membentuk tim investigasi untuk membantu Camat memberikan rekomendasi ke Kades.
Tim ini terdiri dari pihak Kecamatan, bagian hukum, inspektorat dan PMD, dan Camat sudah memberikan rekomendasi kepada Kades untuk menentukan sikap,” terang Zamroni.
Terpisah, “Kami tidak terima bila mana dikeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian Kepala Dusun Kedungpring, upaya yang kita lakukan yaitu kita akan melakukan nota keberatan kepada Kepala Desa Kedungpring terus bagian hukum Pemkab Lamongan.
Setelah itu kita lakukan banding ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” beber Suliono kuasa hukum Kasun Y-G, yang juga Pengacara yang tergabung dalam peradi ini menyampaikan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Camat Kedungpring Harwah Yutomo ketika dikasih tau sekaligus dimintai saran soal perkara ini, disampaikanya secara singkat oleh Camat.
“Dalam hal ini yang bersangkutan suruh mengundurkan diri saja, keputusan ada di tangan Kepala Desa,” singkatnya.
Sementara, Kapolsek Kedungpring AKP Supriyanto, S.H., yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Erianto, S.H., “Kami sudah meminta keterangan kedua belah pihak, diantaranya oknum Kepala Dusun YG, Z-L, penjaga perumahan dan ketua paguyuban perumahan GKB.
Serta pihak Kepala Desa Kedungpring serta Dapi dan juga sudah kami sampaikan ke Polres Lamongan sebagai laporan kejadian.
Meski demikian, jika ingin melaporkan permasalahan tersebut kami juga sudah menyarankan dan mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan,” pungkasnya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso