
Lokasi material di jalan Desa Jatirejo – Dawungsari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal dan Korban atas nama Selawati /20 warga Desa Winong saat berada di RSUD Soewondo Kendal (Foto.dok: Peni Kusumawati)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Pembangunan Talud di jalan Desa Jatirejo – Dawungsari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal diduga menelan korban hingga masuk RSUD Suwondo Kendal.
Korban atas nama Selawati umur 20 tahun warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel yang bekerja disalah satu Indutri di Kawasan Indutri Kendal.
” Sembrono (ceroboh: red), material yang diletakkan hampir setengah badan jalan dengan kondisi jalan tanpa penerangan membuat pengendara kurang waspada hingga menabrak material dan jatuh tersungkur. Luka yang dialami cukup serius di bagian wajah dan mata,” ucap saksi mata kejadian tersebut.
Keluarga korban, Muntalib selaku orang tua Selawati di RSUD Soewondo Kendal kepada wartawan menyampaikan, sebelumnya anak saya pulang dari kerja ngantar temannya dulu, setelah itu baru pulang, karena kondisi jalan tidak ada penerangan sehingga tidak tau kalau ada gundukan pasir ditengah jalan akhirnya menabrak dan jatuh tersungkur,” terangnya.
” Semoga saja tidak ada yang serius dengan luka anak saya, padahal dia baru 5 bulan masuk kerja,” imbuhnya (17/11/2022).
Pemerintah Desa Jatirejo saat itu diwakili oleh Mustofa menyampaikan,” saya selaku TPK mengakui kalau memang material itu ada di badan jalan, karena jalan tersebut sempit dan kami butuh tempat untuk meletakkan material,” jelasnya.
” Tapi setelah kejadian tersebut kami bersama warga memindahkan material tersebut ke tempat yang lebih pinggir lagi dan kami beri rambu rambu yang bisa tampak saat terkena cahaya lampu motor,” kata Mustofa menegaskan.
Terpisah, Ananda Sudono selaku Pendiri LSM SPR (Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Perjuangan Rakyat) menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian dari Perintah Desa yang mengakibatkan seseorang mengalami luka akibat kecelakaan.
Perlu diketahui bahwa menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan). Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”.
“Kami mohon untuk penegak keadilan harus meninjau kemanfaatan letak matrial di Badan jalan yang mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan,” pungkasnya.
Laporan: Peni Kusumawati
Editor: Budi Santoso