ACEHGAYO LUES

Ini Kata Praktisi Hukum M.Ali SH Terkait Sengketa Lahan di Desa Bemem Buntul Pegayon

Muhammad Ali, SH. (Foto dok: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Viral pemberitaan sengketa lahan di Desa Bemem Buntul Pegayon Gayo Lues yang ditayangkan bidiknasional.com melalui laman,https://bidiknasional.com/2022/11/21/mantan-penghulu-benem-buntul-pegayon-keluarkan-surat-kepemilikan-tanah-diduga-cacat-hukum-ahli-waris-meradang/.

Disampaikan sumber media ini, Mantan Pengulu Bemen Buntul Pegayon berinisial (AM) pernah mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor: 142/12/K.BBP/SKKT/II/2016 lalu, atas nama Ismail GS/Mahpuddin GS yang berdomisili saat ini di Desa Porang dan ada juga yang masih tinggal di Desa Lawe Sigala-gala Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Anehnya, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut diduga tidak mendasar dan Cacat Hukum. Hal ini dibuktikan dengan SKT tersebut tidak pernah ditanda – tangani oleh Camat Blangpegayon dan bahkan Surat pernyataan Ahli Waris juga menyebutkan, tidak ditanda tangani oleh Saksi terkait.

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah diduga tidak mendasar dan Cacat Hukum

Anehnya lagi, SKT tersebut juga sudah dibumbui tanda tangan Mantan Pengulu dengan cap Stempel basah tanpa ada tanda tangan dan Stempel Kecamatan.

Penting diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang mencabut peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa sahnya,surat keterangan Tanah adalah sejak dikuatkan dengan ditanda tangani oleh Camat sebagai kepala Kecamatan.

Sementara itu, salah satu perwakilan keluarga bernama Mat Husin (42) Tahun, mempertanyakan Surat Kepala Desa Bemen Buntul Pegayon Nomor 140/104/BPP/2022 tertanggal 18 November 2022 lalu, Perihal Rekomendasi Penting yang dikeluarkan oleh Pengulu Bemen Buntul Pegayon bernama Sarmin S,ST terkait perkara lahan di desa tersebut.

Lokasi sengketa lahan di Desa Bemem Buntul Pegayon Gayo Lues

Terkait hal itu, Praktisi Hukum Gayo Lues Muhammad Ali SH kepada Bidik Nasional Rabu (23/11/2022) menjelaskan, seharusnya Kepala Desa Bemen Buntul Pegayon yang devenitif saat ini, tidak perlu lagi mengeluarkan surat ini, karena menurut kami terkesan tidak memahami persoalan dan tidak Netral, tegasnya.

“Karena sebelumnya Kepala Desa Bemen Buntul Pegayon Sarmin S,ST juga mengeluarkan Surat Keputusan Musyawarah Tanah (SKMT) Nomor: 140/101/SKMT/BBP/2022 Tertanggal 25 Oktober 2022 lalu, yang melarang kedua belah pihak yaitu kami dari keluarga Rum Inen Isah yang dirampas hak milik kami dengan keluarga Ismail GS, untuk menduduki dan beraktifitas di tanah kebun tersebut, dan bagi yang melanggar akan di tuntut sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum adanya keputusan dari Pengadilan,” jelas M.Ali SH.

Akan tetapi sambungnya, dengan terbitnya surat lanjutan dari Pengulu Nomor 140/104/BPP/2022, justru seolah-olah Pengulu Bemen Buntul Pegayon tidak mengindahkan surat yang dibuatnya. Dan terkesan mengintervensi salah satu pihak.

“Dengan menganjurkan keluarga Inen Isah melaporkan secara Perdata ke Pengadilan Negeri ada apa,” terang Muhammad Ali.

Kembali Muhammad Ali SH menjelaskan, bahwa pihak keluarga Ismail GS sudah menduduki dan merusak tanaman milik keluarga Mat Husin yang sudah ditanam sebelumnya, tentunya dalam hal ini.

“Seharusnya Pengulu Bemen Buntul Pegayon Sarmin melakukan tuntutan sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan isi surat Nomor: 140/101/SKMT/BBP/2022 Tentang Surat Keputusan Musyawarah Tanah tersebut,” sebutnya.

Dikatakan nya, bahwa Pengulu Bemen Buntul Pegayon agar segera membawa persoalan ini ke ranah Hukum, karena salah satu pihak telah melanggar ketentuan Musyawarah sebagaimana tersebut diatas.

“Kemungkinan pihak keluarga Mat Husin juga akan melaporkan pihak tersebut ke ranah Hukum. Sementara, oknum mantan Pengulu Bemen Buntul Pegayon yang berinisial (AM) juga akan dipertanyakan secara hukum mengenai kesewenang – wenangnya dalam mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor: 142/12/K.BBP/SKKT/II/2016,” tandasnya.

Selain itu, ungkap dia, kita meminta kepada Pengulu Bemen Buntul Pegayon saudara Sarmin,agar segera melaporkan salah satu pihak yang telah melanggar SKMT Nomor: 140/101/SKMT/BBP/2022 tersebut ke jalur hukum sesuai dengan tanda tangan kedua belah pihak juga ditanda tangani pihak Pengulu dengan cap stempel basah. Jika tidak segera dilaporkan, kita beranggapan Pengulu Bemen Buntul Pegayon mengabaikan Surat SKMT tersebut.

“Kita berharap itikad baik dari Pengulu agar permasalahan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib, karena salah satu pihak telah melanggar ketentuan SKMT,” pungkasnya mengakhiri.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button