PINRANGSULSEL

Wakil Bupati Pinrang: Melalui Program CSR Tingkatkan Sinergi dan Kontribusi Nyata bagi Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si ketika membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (Foto.dok: hms)

PINRANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Daerah bersama Badan usaha untuk pembangunan Kab. Pinrang melalui program CSR senantiasa meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi Pembangunan Daerah menjadi pokok sambutan Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si ketika membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Kegiatan yang digelar di Aula MS Hotel, Rabu (23/11) ini mengangkat tema “Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR”.

Wabup Pinrang Drs alimin. Msi mengungkapkan pentingnya peran dari Badan usaha serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah Kab. Pinrang Sulsel

Hal ini, lanjut Wabup Alimin, akan melengkapi komposisi dari sektor – sektor penunjang yang akan bersama – sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Disamping itu, lanjut Wabup Alimin, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya bagi para pelaku usaha tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” pungkas Wabup Alimin.

Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu A.Mirani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Yosef Pao, Pemateri dari unsur akademisi Dr. Maarif Mansur, serta peserta sosialisasi sebanyak 50 orang yang berasal dari OPD, Kecamatan, BUMN / BUMD, serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pinrang. (*)

Laporan: Syabir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button