JATENGPEKALONGAN

Mantan Staf PT.Aquila Transindo Utama Pelabuhan Khusus PLTU Batang Divonis 9 Bulan Penjara

PN Pekalongan menggelar persidangan putusan terdakwa Rosy Yunita kasus
pemalsuan tagihan invoice jasa Pandu Tunda Kapal pelabuhan PLTU Batang (Foto.dok: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan Ketua Majelis Hakim Mukhtari, dengan hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita. menggelar persidangan putusan terdakwa Rosy Yunita kasus
pemalsuan tagihan invoice jasa Pandu Tunda Kapal pelabuhan PLTU Batang.

Sidang putusan perkara kasus tagihan fiktif yang dilakukan mantan staf
PT Aquila Transindo Utama selaku pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang memasuki babak akhir.

Sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan Ketua Majelis Hakim Mukhtari, dengan hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita.

Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rosi Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang akan dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan.

Majelis Hakim memvonis mantan staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) khusus PLTU Batang, Rosi Yunita dengan hukuman 9 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah membuat tagihan fiktif pada PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”kata Ketua Majelis Hakim Mukhtari, Senin 28 November 2022.

Rosi dijerat dengan pasal 263 KUHPidana ayat 2. Isinya, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

terdakwa Rosi Yunita sambil menangis menyatakan mendengar vonis yang dijatuhkan padanya. Ia pun memilih untuk pikir-pikir.”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucapnya.

Majelis hakim memberi waktu pihak terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding.

Sebelumnya, pada pledoi, Penasihat Hukum terdakwa Suparno menyatakan bahwa kliennya hanya seorang staf. Tidak mungkin kliennya bekerja sendiri tanpa perintah.

Ia menyebut bahwa proses keluarnya invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu melibatkan banyak pihak. Tidak hanya dilakukan seorang diri oleh kliennya.

Terdakwa adalah operator radio PT Aquila Transindo Utama (ATU) yang bertugas memandu kapal yang akan bersandar. PT ATU merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang.

Adapun hal-hal yang memperberat perbuatan Rosi antara lain dapat merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat pelabuhan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum, dan perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Mukhtari.

Masa hukuman pidana terdakwa akan dikurangi masa penahanan selama ini. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp5.000.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa membuat tagihan fiktif, seolah olah ada pelayanan pandu jasa dari PT Aquila Transindo Utama. Hingga menimbulkan kerugian pada PT Sparta Putra Adhyaksa awalnya 267 juta direvisi menjadi Rp121 juta.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button