
Lokasi Proyek pengaspalan jalan di dusun Pelan Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang (Foto.dok: jib)
SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pengaspalan jalan di dusun Pelan Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang diduga siluman. Pasalnya, disekitar lokasi pekerjaan tidak terpasang papan nama atau papan informasi. Beberapa masyarakat mengaku tidak dapat mengetahui besar volume dan ketebalan pengaspalan juga anggaran proyek tersebut.
Salah satu diantaranya adalah Tasil pengguna jalan kepada wartawan mengaku bahwa Sebelum pekerjaan proyek tersebut selesai dikerjakan, sudah hancur dibawa arus air hujan.
“Saya lagi heran mas, baru dibangun sudah ditumbuhi rumput dan kerikilnya sudah amburadul,” ucap Tasil.
Tasil menyebutkan, dalam pembangunan proyek pengaspalan tersebut tidak di lengkapi papan nama proyek. Hal ini banyak mengundang kerawanan penyalahgunaan anggaran, karena tidak tertera pagu anggaran yang tertulis di papan proyek.
” Ini bisa berpotensi akan bermunculan proyek-proyek siluman yang hanya dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh oknum tertentu. ” tutur Tasil kepada Bidik Nasional (3/12/22).
Padahal kata Tasil, transparansi dalam setiap kegiatan pemerintahan yang menggunakan sumber anggaran dari negara, baik dari pusat maupun daerah, wajib memasang papan nama dilaksanakan oleh pihak pelaksana kegiatan.
Namun hal tersebut ternyata tidak nampak dalam pelaksanaan proyek pengaspalan yang berlokasi di dusun pelan desa Sober Kecamatan Tambelangan.
Ditegaskan, selain itu kuat dugaan tidak dipasangnya papan nama proyek tersebut cenderung para pelaksana akan mudah untuk melakukan Penyimpangan dalam pengerjaan proyek dan terkesan tidak transparan juga kurangnya pengawasan dari dinas terkait.
Dari segi pekerjaan, Tasil mengatakan, diduga pekerjaanya tidak akan tahan lama, alasan nya, dalam pekerjaan pengaspalan tersebut banyak yang tidak didasari dengan batu 35, hanya memakai batu kerikil (batu klenir) dan kelincirannyapun hanya satu kali.
Ditemui wartawan Bidik Nasional, salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya, di lokasi siapa yang memiliki proyek pekerjaan pengaspalan ini, dirinya mengatakan punyaknya orang ombul H sehruddin.
Adapun diketahui, bahwa setiap proyek yang berasal dari keuangan negara, berkewajiban memasang Plang papan nama juga sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres nomer 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang di biayai oleh negara di wajibkan memasang papan nama proyek.
Laporan: jib
Editor: Budi Santoso