Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo bertempat ruang rapat Pradita BKD Sidoarjo, Senin (5/12/22) pagi (Foto.dok: hms)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH., yang sekaligus menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo didampingi Kepala Dinas P3AKB Sidoarjo, drg Syaf Satriawarman membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo bertempat ruang rapat Pradita BKD Sidoarjo, Senin (5/12/22) pagi.
Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo ini juga mengundang sejumlah narasumber dan Kepala OPD dan perwakilan Satgas Stunting Provinsi Jawa Timur, serta diikuti 60 peserta Anggota TPPS Kabupaten Sidoarjo.
Wabup Subandi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo sudah banyak melakukan kegiatan mulai dari pembentukan TPPS dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa, pertemuan koordinasi lintas OPD mulai dari perencanaan sampai tindak lanjutnya, rembug stunting, hingga audit Stunting.
”Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas kehadirannya pada rapat koordinasi ini. Hal tersebut adalah wujud komitmen kita bersama, dan mudah-mudahan melalui pertemuan ini nantinya penyusunan Laporan TPPS Kabupaten Sidoarjo dapat segera kita upayakan bersama, demi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Wakil Bupati Sidoarjo dalam membuka arahannya.
Diketahui survei status gizi indonesia (SSGI) Tahun 2021 prevalensi stunting kabupaten sidoarjo sebesar 14,8%. Artinya, untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting tahun 2024. “Kita hanya mempunyai waktu kurang dari dua tahun lagi. Dalam waktu yang singkat ini merupakan tantangan besar,” ujar Subandi.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022, tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Disebutkan bahwa TPPS juga diminta membuat Laporan Percepatan Penurunan Stunting di daerahnya masing-masing, yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, selaku Wakil Ketua Pelaksana Bidang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Bahwa tugas dari TPPS ini untuk mengupayakan koordinasi, sinergi dan untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.
”Pelaporan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Bulan Juli (Semester I) dan pada Bulan Januari (Semester II) tahun berikutnya. TPPS Kabupaten Sidoarjo hendaknya dapat mencermati hal tersebut, agar dapat segera menyampaikan laporan TPPS kepada Gubernur Jawa Timur. Melalui rapat koordinasi ini, nantinya semua pihak dapat saling memberikan kontribusi positif dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Malang,” jelas Wakil Bupati Sidoarjo.
Diharapkan kepada tim percepatan penurunan stunting dapat menyusun rencana kerja di semua bidang, mengidentifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting, baik kegiatan terkait gizi spesifik dan sensitif berdasarkan capaian indikator yang ada di perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting maupun peraturan bkkbn no. 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional – percepatan penurunan stunting indonesia (ran pasti),Jika ditemukan hambatan dalam kegiatan percepatan penurunan stunting dapat segera diatasi.
“Yang diperlukan adalah sinergitas antar OPD dalam percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Sidoarjo. Manfaat dari pertemuan ini diharapkan semua OPD yang terlibat dalam TPPS Kabupaten mampu membuat identifikasi dan pelaporan Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan: yah/rilis
Editor: Budi Santoso