KALIANDALAMPUNG SELATAN

Asintel Kejati Lampung Dukung Program Kerja Balmon untuk Penertiban Frekuensi Radio Ilegal

Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung pada Hari Kamis di Grand Etlty Krakatau Resort (08/12)// Foto.dok: Suhartono

KALIANDA, BIDIKNASIONAL.com – Asisten Intelijen Dr. Aliansyah S.H, M.H  Kejati Lampung mendukung penuh program kerja balmon, untuk penertiban frekuensi radio ilegal di Provinsi Lampung, serta berharap permasalahan yang ada dapat segera terselesaikan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung pada Hari Kamis di Grand Etlty Krakatau Resort (08/12)

Asisten Intelijen Dr. Aliansyah S.H, M.H  Kejati Lampung hadir dengan didampingi Jaksa Fungisonal Bidang Intelijen Agung Prabudi Jaya Saputra S.H, M.H. Nampak hadir juga, Kepala Balai Monitor kelas II Lampung Erik Sarjumanah S.H,M.H beserta jajarannya.

Adapun dasar hukum terselenggarakanya acara tersebut berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang – Undang 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan, Program Kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung.

Sebelumnya telah dilaksanakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, penertiban, pengawasan serta pengendalian Balmon Lampung seluruh Provinsi Lampung yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota, dengan tujuan para pelaku usaha dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukannya dan untuk meningkatkan penggunaan frekuensi secara tertib dan efisien, namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti Masih terdapat beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditertibkan dengan status disegel yang belum juga mengurus Izin Stasiun Radio (ISR).

Adapun Barang hasil operasi penertiban yang diserahkan ke Negara yang belum dimusnahkan.

Tindak lanjut penanganan para pengguna alat perangkat telekomunikasi yang mengatasnamakan Komunitas, Koordinasi ke aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kota.

Laporan: Suhartono

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button