
Warga Gedangan berinisial R ditangkap anggota Polresta Sidoarjo diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (foto.dok: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com –
Warga Gedangan berinisial R ditangkap anggota Polresta Sidoarjo diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban nya sebut saja bernama mawar (bukan nama asli) warga gedangan yang masih berumur 7 tahun dan rumah korban di depan rumah terduga pelaku.
Awalnya waktu itu, mawar sedang bermain di rumah pelaku sendirian dan kondisi sepi. Mawar sering bermain di rumah pelaku, terus diajak pelaku bermain rumah – rumahan dan pelaku menjadi bapak nya, sedangkan mawar dijadikan ibu nya.
Pada kesempatan itu, pelaku diduga mencabuli korban (mawar). Pada hari senin 5/11 pada siang hari, setelah kejadian, korban pulang ke rumah sambil cerita ke ibunya dengan ketakutan. Selanjutnya ibu mawar langsung melapor ke Polresta Sidoarjo.
Pelaku memberikan iming – iming uang Rp.10.000,- untuk beli jajan.
Menurut pengakuan pelaku dirinya sampai tega mencabuli Mawar karena sudah 6 bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya, karena kondisi sakit.
Kapolresta sidoarjo Kombespol Kusumo wahyu Bintoro menjelaskan saat pres release kepada awak media, atas perbuatan terduga pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ucapnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso