JATIMLAMONGAN

Disoal, Ketua BPD di Lamongan Tak Diundang Musyawarah Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa

Gambar ilustrasi

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Keben Kecamatan Turi, diduga cacat hukum. Pasalnya, Ketua BPD tak diundang dalam musyawarah.

Hal ini kembali dibenarkan oleh M. Farhan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Keben. “Ia mengatakan, memang benar tidak ada musyawarah sebelum dibentuknya tim pengangkatan perangkat desa Keben.

Bahkan, saya sempat disodori tanda tangan mungkin berita rapat, namun, saya tidak mau tanda tangan karena saya tidak merasa di undang dalam rapat pembentukan tim pengangkatan perangkat desa,” katanya. Kamis (08/12).

“Jadi sampai saat ini saya belum menandatangani berita acara rapat atas nama Ketua BPD pada pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Keben.

“Untuk itu kami berharap agar tim pengangkatan perangkat desa Keben yang sudah terbentuk saran kami digagalkan, dan dilakukan musyawarah ulang untuk pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Keben yag baru dari pada nanti terjadi persoalan di kemudian hari.

Sementara Kepala Desa Keben Abdul Kholiq saat dimintai penjelasan oleh sejumlah awak media melaui hubungan by phone terkait hal ini menyampaikan, musyawarah sudah kami lakukan dan sudah kami sampaikan ke pak Camat, katanya ya sudah bisa dilanjutkan.

“Saya juga memanggil Ketua BPD. Namun kalau terjadi demikian, kalau panitia (tim pengangkatan perangkat desa) mau dibentuk lagi ya juga tidak apa-apa,” jelas Abdul Kholiq Kepala Desa Keben.

Sementara diketahui, dalam persoalan proses pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Desa yang diduga cacat hukum.

Camat Kecamatan Turi Bambang Purnomo, pada hari ini Kamis 08 Desember 2022 pukul 14.00 WIB telah mengundang Ketua BPD Desa Keben, untuk hadir Ruang Kerja Camat Turi dengan keperluan Rapat Koordinasi Permasalahan Desa Keben.

Hal tersebut tertuang dalam surat Camat atas nama Pemerintah Kabupaten Lamongan Kecamatan Turi kepada ketua BPD Desa Keben dengan nomor:005 647/413.321/2022 tertanggal 08 Desember 2022 yang telah di tanda tangani oleh Camat Turi Bambang Purnomo, AP., MM.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button