Penyuluhan hukum peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa di Kecamatan Negeri Agung (foto.dok: Arye)
WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way kanan DR. Affrilianna Purba, S.H., M.H melaksanakan penyuluhan hukum guna peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa di Kecamatan Negeri Agung. Acara berlangsung di Aula Kecamatan Negeri Agung, Selasa (13/12/2022).
Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E mengawali sambutannya, Camat Negeri Agung sangat mengapresiasi kegiatan Kejari Way Kanan.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan SDM kinerja para kepala Kampung dalam pengelolaan keuangan kampung,” harapnya.
Ditempat yang sama, DR. Affrilianna Purba, S.H., M.H selaku Kajari Way Kanan menyampaikan menyakini bahwa Pemerintah Kampung yang ada di Kecamatan Negeri Agung telah mengerti mengenai penyuluhan hukum guna peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung.
“Hari ini saya akan memaparkan mengenai peraturan yang berlandaskan hukum nya, salah satunya uu no 6 tahun 2014 mengenai Kampung tentunya dengan adanya uu tersebut menjadi subjek yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur perancangan keuangan Kampung,” paparnya.
Sehingga dapat mengatur dan merencanakan anggaran sesuai regulasi yang kemudian akan di ajukan Pemerintah Pabupaten Way Kanan yang kemudian ke Provinsi yang kemudian akan di kelola pusat.
“Sehingga yang mengenai anggaran desa tidak boleh disalah gunakan Kampung sesuai dengan asas pengaturan Dana Desa sesuai pasal 3 uu no 6 tahun 2014 dan sesuai musyawarah Kampung,” Jelasnya.
Laporan: Arye
Editor: Budi Santoso