DPD Pekat-IB: Tujuh Instansi Pemkab Tulang Bawang Terindikasi Adanya Kebocoran Anggaran
DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, memberikan surat somasi kepada Tujuh Instansi di lingkup Pemkab Tulang Bawang (Foto.dok: Indra W)
TULANG BAWANG, BIDIKNASIONAL.com – Untuk mengiringi kepergian Hj. Winarti Bupati Tulang Bawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, memberikan surat somasi kepada Tujuh Instansi di lingkup Pemkab Tulang Bawang.
Dimana surat somasi dan investigasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat-IB Tulang Bawang, dengan Nomor : 055-061/SM/PEKAT.IB/TB/XII/2022, tentang penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Disinyalir penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021, adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian negara.
Dikatakan Bandarudin mewakili Ketua DPD Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK, somasi yang di layangkan merupakan salah satu bentuk sosial kontrol yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, serta mengambil sikap secara netral, baik secara hukum maupun secara moral, Kamis (15/12/2022).
“Ormas Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, memberikan surat somasi kepada Tujuh Instansi, atas dasar dari temuan dan investigasi. Jadi, ada indikasi kebocoran dalam penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021 di lingkup Pemkab Tulang Bawang,” terangnya.
Masih kata Bandarudin, Tujuh Instansi yang di somasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, KONI, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam hal ini, Tujuh Instansi tersebut, harus mampu menguraikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan penggunaan APBD tahun 2020 dan 2021.
“Dalam waktu 10×24 jam pihak Instansi tersebut, harus menjawab somasi kami secara tertulis. Bila mana tidak menjawab somasi kami dalam waktu 10x 24 jam, maka kami akan layangkan somasi berikutnya. Apabila masih tidak juga menjawab surat somasi kami, maka kami atas nama DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang akan kawal persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Seperti sama-sama kita ketahui Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 3 huruf D. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, transparan, efektif dan efesien akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan. Dan huruf E. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pasal 2 (1) huruf A. hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan negara dan huruf, C. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini Komisi I, II dan IV, serta Inspektorat. Agar dapat mengawal dari temuan DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, atas indikasi penyimpangan pengelolaan APBD tahun 2020 dan 2021, di Tujuh Instansi tersebut.
“Surat somasi yang di tujukan ke Tujuh Instansi di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, kami berikan tembusan ke lembaga diantaranya DPRD, Inspektorat dan juga Sekda Kabupaten Tulang Bawang. Agar bersama kita Ormas DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang bisa sama-sama mengawal dan mengkroscek kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Tujuh Instansi yang disomasi,” tandas Bandarudin mewakili Ketua Pekat-IB, Andri, WK. (*)
Laporan: Indra W
Editor: Budi Santoso