Kapenrem 043/Gatam Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022
Kapenrem 043/Gatam Mayor Cpm (K) Eva Yuniar Kamal, S.E., menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2022, bertempat di Ball Room Swiss Bell Hotel Jl.Rusuna Said Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022)// Foto.dok: Suhartono
BANDAR LAMPUNG BIDIKNASIONAL.com – Mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, S.I.P, Kapenrem 043/Gatam Mayor Cpm (K) Eva Yuniar Kamal, S.E., menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Tahun 2022, bertempat di Ball Room Swiss Bell Hotel Jl.Rusuna Said Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, yang dibuka Sekda Provinsi Lampung Ir.Fahrizal Darminto dan dihadiri Kadiv HUmas Polda Lampung, Perwakilan Lanud M.Bunyamin, Ketua KI PROV.Lampung, dan tamu undangan lainnya.
Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan Provinsi Lampung Ir.Fahrizal Darminto, menyampaikan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi public merupakan salah satu ciri penting Negara domokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
“ Untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, sesuai dalam amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan akses Informasi yang factual dan dapat dipercaya.
Dalam menghadapi era keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik yang diamanahkan untuk meningkatkan kinerja, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah, transparan dan akuntabel,” terangnya.
Lebih lanjut Gubernur dalam sambutanya menjelaskan Perkembangan Teknologi dan Informasi yang semakin cangggih juga dapat menimbutkan dampak negative jika tidak di imbangi dengan informasi yang benar.
“ Informasi Hoax yang diterima masyarakat dari sumber yang tidak benar dapat mengancam ketahanan Negara, perlunya monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik, khususnya pelayanan informasi kepada masyarakat, hal ini selaras dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Laporan: Suhartono
Editor: Budi Santoso