ACEHGAYO LUES

Kembali Berulah, Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Residivis Kasus Pencurian

Satreskrim Polres Gayo Lues meringkus K (26) warga Desa Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan dan RA (26) warga Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh (Foto.dok: hms)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Gayo Lues meringkus pria inisial K (26) warga Desa Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan dan pria inisial RA (26) warga Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Tersangka K dan RA kita amankan lantaran melakukan penggelapan Sepeda Motor,” ungkap Kasatreskrim AKP Zhia UI Jumat (23/12/2022).

Akp. Zhia Ul Archam, S.I.K. menceritakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari Saudara AA terkait Penggelapan Sepeda Motor miliknya yang dibawa oleh Saudara K dan RA di Bale Musara.

“Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues berkoordinasi dengan Polsub Sektor Rumah Bundar terkait peristiwa penggelapan Sepeda Motor tersebut”

Sekira pukul 01.00 Polsub Sektor Rumah Bundar berhasil mengamankan Sepeda Motor dan jajaran satreskrim langsung mengamankan pelaku guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengaku Sepeda Motor tersebut rencana nya akan di bawa ke Kuta Cane untuk di jual dan dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa 2 Unit Handphone hasil dari tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Gele Kec.Blangkejeren Kab.Gayo Lues.

Untuk tersangka R merupakan Redivis kasus pencurian pada tahun 2019 di Kabupaten Sidempuan Prov.Sumatera Utara dan baru saja bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim Akp Zhia Ul Archam,S.I.K.

Laporan: rilis/dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button