
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK berikan Arahan Juknis kepada personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam agar lebih profesional dalam penanganan kasus yang terjadi di Gayo Lues, Senin 26 Desember 2022 (Foto.dok: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK berikan Arahan Juknis kepada personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam agar lebih profesional dalam penanganan kasus yang terjadi di Gayo Lues, Senin 26 Desember 2022.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasihumas AKP Zulfikar SH memberikan arah petunjuk teknis (juknis) sbb :
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam dalam menangani kasus jangan mempersulit masyarakat;
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam jangan menjadikan tersangka sebagai musuh, tetapi perlakukanlah tersangka sebagai teman;
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam jangan memeras masyarakat dalam menangani kasus;
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam agar selalu mengirim kan laporan SP2HP Kepada pelapor atau keluarganya;
– Anggaran DIPA satker Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam sudah cukup diberikan oleh negara, maka dari itu anggota Polri tidak boleh mencari-cari uang diluar dinas untuk alasan opersional dinas;
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam tidak boleh melakukan penahanan secara paksa tanpa prosedur kepada orang apabila tidak cukup unsur pidana dan atau tersangka yang kooperatif dalam perkara yg tidak berat berdasarkan pertimbangan penyidik secara profesional;
– Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam harus selalu mempelajari semua aturan terkait pembukuan dan administerasi penyidikan;
– Reskrim punya teori tersendiri dalam menangani kasus di TKP, dimulai dari dalam lokasi TKP sampai ke luar lingkungan TKP, apabila ada kendala dalam menemukan alat bukti Reskrim harus mempelajari TKP secara berulang2 agar menemukan alat buktinya, karena di TKP biasa pasti ada tinggal jejak dari setiap tindak pidana
– Satintelkam punya teori yang berbeda dengan satreskrim dalam cara menangani kasus dimulai dari luar lokasi TKP sampai mengarah kedalam lingkungan TKP;
– dari 2 perbedaan teori penanganan kasus tersebut diatas, akan menghasilkan laporan perkembangan kasus yang berbeda versi didalam 1 kasus dan 1 TKPnya, dari 2 laporan penyelidikan tersebut, Kapolres sebagai pimpinan akan menyatukan laporan tersebut dipadukan kan dengan laporan pendukung lain seperti laporan deteksi dini dari Bhabinkamtibmas dilokasi TKP sehingga Kapolres dapat menyimpulkan kasus menjadi terang dan dapat mengambil suatu kebijakan.
Kapolres berharap dengan adanya arahan, bimbingan dan petunjuk teknis ini kepada Personel Satreskrim, Satnarkoba dan Satintelkam, personel bisa menjadi lebih profesional lagi dalam penanganan kasus kedepannya, jelasnya.
Laporan: rilis/dir
Editor: Budi Santoso