JATENGPEKALONGAN

Didik Pramono Direktur SPA Ajukan Banding atas Putusan PN, Terkait Gugatan Perdata PT ATU

Didik Pramono Direktur SPA didampingi Zaenudin.SH Kuasa hukum (Foto.dok: DK)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Sidang perdata antara PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) VS PT.Aquila Transindo Utama (ATU) yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Pekalongan, secara resmi. PT SPA telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait Gugatan Perdata PT Aquila Transindo Utama (ATU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Sebelumnya PN Pekalongan sendiri telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (PT ATU) untuk sebagian.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat, dengan total nominal Rp. 119.630.600,- dan menghukum Tergugat untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat.

Kuasa hukum PT SPA, Zainudin.SH mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang diajukan dasar bagi kliennya untuk mengajukan banding. Paling utama adalah keterangan dari saksi ahli yang dinilai oleh pihaknya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Kita menghormati putusan majelis hakim PN Pekalongan tersebut, meskipun ada beberapa hal yang membuat kami tidak puas. Pertama, dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli, yaitu bapak Riyan selaku Kepala KUPP Batang,” ungkap Zainudin, ketika ditemui dikantornya, Kamis (05/01/2023).

Lanjut Zainudin, selaku Kepala KUPP Batang, selama menjabat pihaknya tidak pernah mendapat laporan adanya pelanggaran kapal yang masuk ke pelabuhan Khusus PLTU Batang.

“Selama saksi ahli menjabat sebagai Kepal KUPP Batang, tidak pernah ada laporan pelanggaran kapal yang masuk kawasan khusus wajib pandu pelabuhan Khusus PLTU Batang. Terkait dengan 17 kapal yang diageni PT SPA atau tergugat, tidak ada laporan pelanggaran,” terang Zainudin.

Terkait dengan invoice yang diajukan penggugat yang dikabulkan oleh majelis hakim, Zainudin mengatakan hal itu terjadi karena ketika pihak PT SPA selaku tergugat melampirkan putusan pidana kasus tagihan fiktif dengan terpidana mantan karyawan PT ATU dalam kesimpulan, ternyata hal itu juga tidak diajukan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Majelis hakim berasalan bahwa lampiran putusan kasus pidana itu bukan sebagai alat bukti, sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan,” lanjut Zainudin.

Zainudin menambahkan, selaku kuasa hukum PT SPA, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Pekalongan terkait perkara tindak pidana menggunakan surat palsu 17 invoice pelayanan jasa pandu tunda BUP khusus PLTU Batang dengan terpidana mantan karyawan PT ATU yang dijatuhi vonis 9 bulan penjara,” ungkap Zaenudin.

Laporan: DK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button