Press Realease Polresta Sidoarjo, Ungkap kasus pembunuhan, Jum’at (6/1/2023), di halaman Reskrim Polresta Sidoarjo (Foto.dok: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – ‘Ds’ (Inisial nama) umur 21 tahun warga Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban pembacokan pada Kamis (5/1) sekira pukul 16.30 wib, lokasi kejadian di area tanah kosong jl. Raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Terduga Pelaku AY, warga desa PP Kecamatan Sedati, Kab. Sidoarjo, umur 20 tahun, pekerjaan swasta.
Disampaikan saat Press Release, Jum’at (6/1/2023), di halaman Reskrim Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, awal kronologis kejadian menurut keterangan terduga pelaku waktu dilakukan penyidikan oleh pihak polisi, dua bulan yang lalu pelaku mengenalkan istrinya kepada korban.
Pada suatu hari pelaku menemukan Chat di hp istrinya dengan korban. Pelaku setelah tahu istrinya chatingan dengan korban pelaku cemburu, akhirnya pelaku menyiapkan sebuah celurit dengan tujuan untuk menakuti korban.
Sambil membawa celurit pelaku janjian sama korban untuk ketemuan dengan tujuan mengklarifikasi chat di WA antara korban dengan istri pelaku.
Lebih jauh dijelaskan, dalam pertemuan tersebut terjadi cek cok, akhirnya pelaku membacokkan celuritnya ke korban mengenai dada kiri korban tembus ke punggung dan korban meninggal dunia.
” Korban ditemukan oleh warga, kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan di teruskan laporan ke Polsek Sedati Polresta Sidoarjo. Setelah itu Reskrim polresta sidoarjo bersama unit polsek sedati melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan olah TKP mayat korban di bawa ke RS. Bhayangkara Pusdik Porong. Hasil otopsi menjelaskan kalau korban ada luka tusuk di dada sebelah kiri tembus ke punggung sehingga mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia,” ungkapnya.
“Terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso