Ruas Jalan desa yang berada di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, dibangun menggunakan anggaran dana desa Tahun 2020 sepanjang 500 meter rusak parah akibat Armada Truck bolak balik pengangkut tanah galian (Foto.dok: Ags)
● Kepala Desa Purwosari: Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya dan Soal Ijin Tidak Tau Menahu
JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas Jember, Saiful Bahri membenarkan, ruas Jalan desa yang berada di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, yang dibangun dengan mengunakan anggaran dana desa Tahun 2020 sepanjang 500 meter rusak parah akibat Armada Truck bolak balik pengangkut tanah galian.
Jalan tersebut rusak akibat sering dilewati oleh truk pengangkut tanah galian dari gumuk (gundukan tanah) yang lokasinya di daerah itu, yang mana jalan itu kami bangun dengan anggaran dana desa di tahun 2020,” kata Saiful.
Saiful Bahri juga menerangkan bahwa pada beberapa waktu lalu sudah diadakan pertemuan antara masyarakat, RT/RW dengan pengelola galian, dimediasi oleh Pemdes Purwoasri.
“Hasil pertemuan menyatakan pihak tambang bersedia memperbaiki atau mengganti jalan yang rusak tersebut. Kesanggupan itu dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Rudi Harsoyo selaku pengelola tambang/galian,” kata Saiful.
Saat ditanya mengenai perijinan dari pihak penambang atau pemberitahuan ke pihak pemdes, Saiful mengatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan soal ijin dirinya tidak tau menahu.
Harapannya pihak tambang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya,” pungkas Saiful.
Rudi Harsoyo, pengelola tambang saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan bahwa persoalan jalan desa yang rusak sudah diselesaikan. Menurut Rudi, pihaknya akan melakukan perbaikan jalan begitu pekerjaannya selesai.
“Sudah ada pertemuan antara kami dengan masyarakat, dan kami sudah menandatangani surat peryataan tersebut disaksikan oleh Sekdes, Sujak dan Kasun Sambileren. Kami siap bertanggung jawab atas rusaknya jalan Desa yang dibangun oleh Pemdes,” pungkas Rudi
Sayang saat ditanya tentang Ijin Usaha Penambangan (IUP) Rudi terkesan enggan menjawab.
Laporan: Ags
Editor: Budi Santoso