
Gelar ungkap kasus Pengancaman Kekerasan dengan Senjata tajam (Sajam) di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (12/01/2023)// foto: yah
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo membekuk Tersangka Pengancaman Kekerasan dengan Senjata tajam (Sajam) yang diketahui adalah pacar korban C.W.B (inisial nama: red) laki-laki, 18 Th, Mahasiswa, alamat Ds. Karang Bong Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan Ds. Urang Agung Kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo.
Disampaikan dalam gelar ungkap kasus di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (12/01/2023) oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Toko House Of Divara Perum Graha asri Sukodono Blok C4 Ds. Pekarungan Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo.
” Korban nya Sdri. V.S.J, Perempuan, 18 Th, Karyawan Toko, alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo merupakan pacar pelaku,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima informasi terkait dengan viralnya video rekaman CCTV pada media sosial yang menggambarkan peristiwa adanya seorang laki-laki melakukan
pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap perempuan pada sebuah Toko.
Dikatakan Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa lokasi kejadian adalah di Toko House Of Divara Perum Graha Asri
Sukodono Blok C4 Ds. Pekarungan Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo.
” Berdasarkan keterangan para saksi di TKP didapatkan fakta adanya peristiwa pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 15.00 wib yang dilakukan oleh Sdr. C.W.B terhadap korban Sdri. V.S.J. yang tak lain merupakan pacar pelaku (telah berpacaran selama 9 bulan),” paparnya.
Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. C.W.B. sambungnya, didapatkan keterangan
bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 15.00 Wib pelaku
sendirian mendatangi Toko tempat korban bekerja dengan membawa tas ransel
warna hitam merah yang berisi 3 ( tiga) bilah pisau, dan sesampainya di toko pelaku
menyuruh korban untuk pulang, namun korban menolak karena masih jam kerja,
sehingga pelaku marah, emosi dan mengeluarkan pisau dari dalam tas, dimana
saat itu tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang 2 bilah
pisau kemudian pelaku memaksa korban untuk pulang sambil membacokkkan pisau
yang dipegang ditangan kanan pada meja kasir yang ada didepan korban, karena
ketakutan akhirnya korban bersedia untuk pulang dengan pelaku.
Motif Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban karena awalnya korban tidak menuruti permintaan pelaku untuk pulang dari Toko tempatnya bekerja, karena emosi selanjutnya memaksa dengan mengeluarkan pisau dan membacokkan pada meja kasir yang ada didepan korban.
Selain itu, telah diamankan Rekaman Video CCTV, 1 ( satu) buah tas punggung warna merah hitam dan 3 (tiga) bilah pisau.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana, Ancaman hukuman 1 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.4.500.000,- dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata penusuk. Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara,” tutup Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso