JATIMSIDOARJO

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Kurir Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polresta Sidoarjo menggelar ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi mengamankan kurir atau driver di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo (12/01/2023)// foto: yah

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kamis 12 Januari 2023, Polresta Sidoarjo menggelar ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi mengamankan kurir atau driver di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

Disampaikan Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, telah diamankan Tsk. 1 Sdr. F.T., 39 tahun, alamat Ds. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang; (Sopir), Tsk. 2. Sdr. S.H, 43 tahun, alamat Ds. Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti).

Terduga pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan truk yang di dalam Boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi sebanyak  sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli/pemesan di Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara dari tangan tersangka, telah diamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 (satu) buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar, 1 (satu) buah kunci berwarna hitam dan 1 (satu) buah STNK Nopol H-1598-QF.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan, motif pelaku mendapatkan keuntungan berupa upah dari pengangkutan tersebut karena karena rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dijelaskan, Kronologi kejadian, Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik).

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Kec. Krian Kab. Sidoarjo petugas menjumpai 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh Sdr. F.T (Sopir) dan Sdr. S.H. (Sopir pengganti) telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam Box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter dengan berisikan BBM Jenis Bio Solar.

Lebih jauh Kapolresta menyebutkan, terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapatkan keterangan sebagai berikut :

1) Bahwa bahwa kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF tersebut telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari pembelian pada SPBU di wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar hinga terkumpul sebanyak sekitar 8.000 Liter dan selanjutnya hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari Sdr. I selaku pemiliknya;

2) Bahwa tersangka melakukan pengangkutan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut tersebut atas perintah dari Sdr. I dengan diberikan upah borongan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),-

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000,-,” tutupnya.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button