LSM Aliansi Masyarakat Temanggung Bersatu (AMTB) Audensi dengan DPRD

Ahmad Mukhlis (Tengah), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Temanggung Bersatu (AMTB) beserta jajaran saat audensi di Kantor DPRD Kabupatem Temanggung, Kamis 12 Januari 2023 (foto: tim)
TEMANGGUNG, BIDIKNASIONAL.com – Ahmad Mukhlis selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Temanggung Bersatu (AMTB) beserta jajaran pengurus melaksanakan Audensi di ruang Sindoro Gedung DPRD Kabupaten Temanggung dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Kamis 12 januari 2023.
Dalam audensi kali ini Ahmad Mukhlis menyampaikan bahwa AMTB bersekretariat di Jalan Tembus, Rt. 03/Rw.02, Lingkungan Gender, Walitelon Utara, Temanggung.
Dasar hukum pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri, Undang-undang nomor 17 Tahun 2017.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dalam tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas AMTB peduli untuk melakukan, melaksanakan partisipasi, kontribusi, sumbang sih, monitoring, Gerakan Moral dan Pengawasan Sosial terhadap kegiatan- kegiatan yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Lebih lanjut Lembaga Swadaya masyarakat harus berbadan hukum, legalitas kedudukan dan keberadaannya seperti Akte Pendirian(Perubahan), Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan AMTB membekali Anggotannya Surat Penugasan serta kartu Tanda anggota (KTA) guna untuk menunjang keabsahan dan tertib adminitrasi, menghindari, antisipasi bahasa di birokrasi dan masyarakat luas LSM abal-abal ( tidak jelas dasar hukum dan payung hukumnya).
Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan inventarisasi di lapangan tempat pekerjaan tahun 2022, AMTB menemukan beberapa Pelaku Jasa Konstruksi banyak permasalahan di lapangan.
Dalam kesempatan ini Ahmad Mukhlis menyampaikan 3 kategori temuan penilaian versi kelembagaan AMTB;
1.Pekerjaan Baik,
2.Pekerjaan Sedang
3.Pekerjaan Tidak Baik (dibawah ambang toleransi).
yang kami tekankan ke pihak DPRD adalah yang kategori ke 3 yaitu pekerjaan tidak baik (dibawah toleransi) untuk ditindak lanjuti dalam kaitanya kwantitas, kwalitas, mutu dan kaitannya masa umur bangunan tersebut.
Pekerjaan tidak baik ini salah satunya temuan di lapangan tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja, Penanggung Jawab Teknis tidak sesuai yang ada dilapangan penugasannya, tidak ada papan mama kegiatan (pekerjaan) kelengkapan di Direksi keet, untuk pekerjaan jalan (aspal) belum dilakukan traieal ( uji coba) sebelum pengelaran dilaksanakan pengamatan dilokasi langsung digelar padahal harus diketahui untuk ketebalan, berat jenis, untuk pekerjaan gedung ada penyimpangan kaitannya bahan material baku tidak sesuai spesifikasi teknis ( baja ringan).
Disisi lain AMTB menyoroti kaitannya kinerja konsultan dari banyak keluhan penyedia jasa kaitannya dengan perencanaan tidak akurat (banyak tidak sesuai dengan kondisi Lapangan), Konsultan Supervisi peran serta untuk mendampingi dan mengkoordinir pekerjaan di lapangan belum maksimal.
Padahal pekerjaan itu baik sukses peran konsultan sangat berpengaruh dalam proses pekerjaan dilapangan.
Menjadi instrumen dan sebagai bagian pedoman rumus didalam melaksanakan kegiatan di pemerintahan ada D5. ( Di-Rencanakan. Di- laksanakan Di-Awasi. Di- Danai dan Di- Evaluasi).
D5 ini tidak bisa diabaikan untuk menunjang tercapainya pekerjaan sesuai dgn program awal tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran, AMTB berkomitmen dan punya harapan untuk pelaku jasa konstruksi pengguna anggaran, penanggung jawab anggaran bisa melaksanakan pekerjaan yang sesuai perjanjian kontrak hasil karyanya baik bisa diterima semua pihak termasuk masyarakat Temanggung dan tidak bermasalah dengan hukum paparnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Yunianto SP. Atas nama Ketua, Wakil Ketua DPRD dan Ketua Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung menyampaikan terimakasih atas kehadiran dalan agenda Audensi, dengan Lembaga Swadaya Masyarakat AMTB secara legalitas berbadan hukum AMTB memenuhi unsur dan syarat.
Disampaikan Ketua LSM beserta Jajaran Pengurus (Mukhlis, Djarwoto, Susanto, Novan Argunanto dan Amin) DPRD Kabupaten Temanggung mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran serta, sumbang sih yang sudah diberikan dan menyukseskan dalam rangka monitoring dan inventarisasi pekerjaan kegiatan yang didanai dari APBD, APBN dan sumber dana lainya.
Apa yang disampaikan dari LSM AMTB kami akan tindak lanjuti dan di kawal bersama- sama khusunya tidak bisa lepas dari Peran Ketua dan Anggota Komisi B yang diketuai Mathoha, DPRD Kabupaten Temanggung bisa bersinergi dan betmitra dengan Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk AMTB bisa bersinergi dan bermitra dalam hal yang positif dan baik demi terciptanya Temanggung yang lebih baik untuk kedepannya.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung sekaligus memerintahkan dan menugaskan dengan Komisi B untuk bisa menindak lanjuti dengan temuan dari AMTB kaitanya Komisi yang membidanginnya
Dilain sambutan Tunggul Purnomo Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung menyampekan mengapresiasi dan baru kali ini saya selama menjadi Dewan ada yg menyampean temuan secara terbuka, dan pintanya jangan cuma pembangunan ke bidang yang lain dan biar semua Komisi di DPRD bisa menjalin kerjasama untuk bisa bermitra dengan Lembaga yang ada di Kabupaten Temanggung.
Sumber: DPD SWI Temanggung
Laporan: tim/red
Editor: Budi Santoso